Cegah Peredaran Barang Palsu, 1,3 Juta Bolpoin yang Melanggar Merek Dimusnahkan

Tangerang – Sebanyak 1,3 juta bolpoin palsu yang melanggar merek terdaftar “Standard AE7 Alfatip 0.5” dimusnahkan oleh PT. Standardpen Industries pada 8 September 2022. Pemusnahan barang palsu ini tidak lepas dari sinergi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Berkat sinergi antara DJKI, DJBC, serta Polri, bolpoin-bolpoin palsu ini berhasil disita dan dicegah beredar di pasaran,” ujar Marsudi, Project Manager Standardpen Industries.

 

 

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran.

Menurut Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi, bolpoin palsu ini memiliki persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, sehingga melanggar Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

“Sebagai tindak lanjut setelah mendapatkan keputusan hukum, bolpoin ini harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada barang palsu yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual,” jelas Ahmad Rifadi.

Pemusnahan barang palsu ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari barang palsu yang berkualitas rendah. Selain itu, harga di pasaran menjadi lebih stabil dan kondusif dengan minimnya barang palsu yang beredar, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Di tempat yang berbeda Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek barang / jasanya agar mendapatkan hak eksklusif. Hak eksklusif ini meliputi hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut, serta memberikan izin atau melarang kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Setelah mereknya terdaftar, pemilik merek diharapkan melakukan rekordasi di DJBC. Nantinya ketika ada barang impor yang dicurigai melanggar merek tersebut, maka akan dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai,” himbau Anom.

 

 

Pemusnahan barang palsu ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan barang palsu di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List

Hadir juga dalam kegiatan ini Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. (gal/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya