Cegah Pencurian Kekayaan Intelektual di Era 4.0

Surabaya – Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Sayangnya, di era Industri 4.0 yang serba digital ini, kekayaan intelektual sangat mudah untuk diakses dan diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pencurian kekayaan intelektual akan menyebabkan dampak pada ekonomi, investasi, transfer teknologi, beban biaya kepada pemerintah dan masyarakat, serta biaya untuk konsumen termasuk risiko kesehatan dan keselamatan, serta biaya untuk bisnis,” ujarErni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektualdalam sambutannya.

Dalam kesempatan ini Erni juga mengajak para kreator dan eksekutif memberikan prioritas pelindungan pada kekayaan intelektual. Saat ini, Indonesia telah memiliki sistem pelayanan elektronik untuk memberikan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.

Oleh karena itu diselenggarakanlah Seminar Bersama “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”, 25 Juni 2019 di Vasa Hotel, Surabaya. Seminar ini diselenggarakan atas kerja sama  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP),Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), serta Japan International Cooperation Agency (JICA). 

Erni juga menambahkan bahwa dalam rangka mendukung pelindungan kekayaan intelektual di era digital ini, Indonesia telah mengaksesi Internet Treaty yakni WIPO Copyright Treaty (WCT)pada tahun 1997 dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT)pada tahun 2004.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sistem pelayanan e-government melalui penggunaan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. 

“Sistem e-governmentini perlu didukung dengan suatu upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dan perlindungan data dalam jaringan digital internet,” tambah Erni.

Beberapa topik menarik yang dibahas di seminar ini antara lain Internet Sevice Provider Liability, mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di internet, peraturan perundang-undangan terkait domain & merek, regulasi nama domain  implementasinya di Jepang, serta prosedur acara & pembuktian perkara digital di pengadilan.

Adapun peserta acara ini adalah JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Jatim, Kejaksaan, MA, Pemda, dan Akademisi. 

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya