Cara Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar

Jakarta - Merek adalah aset penting dalam berbisnis. Merek tidak hanya menjadi pengenal dan pembeda suatu produk/jasa dengan yang lain, tetapi juga dapat merefleksikan reputasi produk.

Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI, Handy Nugraha, ada beberapa cara merek dapat mendukung pembangunan reputasi produk atau jasa yang baik. Yang pertama, produk harus sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum. “Produk yang terdaftar itu mampu meningkatkan nilai ekonomi produk/jasa Anda. Dia bisa digunakan sebagai alat promosi sehingga lebih dikenal publik. 

Ada banyak sekali merek yang bisa menjadikan merek terdaftar mereka sebagai aset tidak berwujud yang menguntungkan,” ujar Handy dalam webinar Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertajuk ‘Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar’ pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain itu, Handy juga mengatakan pengusaha harus mampu membuat produk/ jasa yang berkualitas baik untuk membangun citra yang diinginkan. Pengusaha juga harus mampu bertahan dalam jangka waktu yang panjang sebab merek yang baik membutuhkan waktu untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. 

“Merek yang terdaftar dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam jangka waktu lama. Masa pelindungan merek bisa selama 10 tahun dan bisa diperpanjang terus,” lanjutnya. 

DJKI dan BPKI berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan ekonomi dari hasil produk kreatif Indonesia, terutama dari segi merek. Saat ini, DJKI juga sudah mendukung pendaftaran merek secara online di merek.dgip.go.id sehingga masyarakat bisa melindungi merek dari mana saja dan kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya