Cara Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar

Jakarta - Merek adalah aset penting dalam berbisnis. Merek tidak hanya menjadi pengenal dan pembeda suatu produk/jasa dengan yang lain, tetapi juga dapat merefleksikan reputasi produk.

Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI, Handy Nugraha, ada beberapa cara merek dapat mendukung pembangunan reputasi produk atau jasa yang baik. Yang pertama, produk harus sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum. “Produk yang terdaftar itu mampu meningkatkan nilai ekonomi produk/jasa Anda. Dia bisa digunakan sebagai alat promosi sehingga lebih dikenal publik. 

Ada banyak sekali merek yang bisa menjadikan merek terdaftar mereka sebagai aset tidak berwujud yang menguntungkan,” ujar Handy dalam webinar Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertajuk ‘Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar’ pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain itu, Handy juga mengatakan pengusaha harus mampu membuat produk/ jasa yang berkualitas baik untuk membangun citra yang diinginkan. Pengusaha juga harus mampu bertahan dalam jangka waktu yang panjang sebab merek yang baik membutuhkan waktu untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. 

“Merek yang terdaftar dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam jangka waktu lama. Masa pelindungan merek bisa selama 10 tahun dan bisa diperpanjang terus,” lanjutnya. 

DJKI dan BPKI berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan ekonomi dari hasil produk kreatif Indonesia, terutama dari segi merek. Saat ini, DJKI juga sudah mendukung pendaftaran merek secara online di merek.dgip.go.id sehingga masyarakat bisa melindungi merek dari mana saja dan kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya