Business Continuity Management sebagai Ketahanan Sistem Teknologi Informasi DJKI

Jakarta – Program revolusi digital telah dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2020. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan massif.

Sebagai unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mengimplementasikan pelayanan berbasis internet. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu selalu mengedepankan pelayanan dengan sistem yang andal dan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional. Untuk mempelajarinya, Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) kali ini membahas Urgensi Business Continuity Management (BCM) bagi DJKI.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Arif Nugroho selaku Dosen Universitas Telkom pada kegiatan Opera yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Business Continuity Management (BCM) diartikan sebagai sebuah proses pemulihan pasca terjadinya insiden. “BCM ialah proses manajemen untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap organisasi dan berdampak pada operasi bisnis dalam organisasi,” jelas Arif.

Terdapat tiga tujuan BCM, yang pertama ialah meningkatkan ketahanan organisasi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan. “Ancaman gangguan harus dilakukan mapping gangguan dari dalam maupun luar untuk menghasilkan metode menurunkan resiko tersebut,” papar Arif.

Kedua, keamanan informasi berkelanjutan (Information Security Continuity) harus menjadi bagian dalam keberlangsungan Business Continuity Management. Sistem monitoring akan menjadi kunci menjalankan BCM untuk memonitor serangan cyber.

Serta tujuan ketiga untuk memastikan bahwa proses kegiatan bisnis yang penting dapat dimulai tepat waktu dengan mempertahankan kunci bisnis yang mendukung pelaksanaan aktivitas. “Jika pasokan listrik data mati, kita harus pikirkan alternatif penanganannya tepat waktu,” pungkas Arif.

Dalam kondisi apapun, pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. Dalam kondisi ancaman Covid-19, layanan digital merupakan sebuah solusi mengoptimalkan pelayanan publik. DJKI terus mengoptimalkan pelayanan melalui berbagai inovasi yang diberikan.

DJKI telah mempersiapkan kebijakan BCM sejak Covid-19 melanda Indonesia, sehingga terbukti bahkan di masa pandemi DJKI mengalami kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya