Belitung Timur - Saat ini pemasaran digital sangat penting untuk membantu mengembangkan bisnis serta bersaing dengan kompetitor lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur pada kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM) pada Rabu, 25 September 2024.
“Mau tidak mau, siap atau tidak siap, kita sudah harus mulai memasuki dunia digital. Jika kita tidak masuk ke dunia tersebut, kita akan tertinggal dengan yang lainnya. Oleh sebab itu, demi tercapainya efektivitas dan efisiensi kita harus mulai menginjakan kaki di dunia digital,” ujar Heryanto dalam sambutannya.
“Selain itu, dalam melakukan pemasaran kita juga perlu melakukan branding yang berarti kita harus membuat nama untuk produk yang akan kita jual. Di sisi yang sama, produk tersebut juga harus terlindungi secara hukum, sehingga tidak ada orang yang lain yang mencoba untuk mengakui produk kita sebagai milik mereka,” lanjutnya.
Belitung Timur sendiri memiliki beberapa produk indikasi geografis (IG), salah satunya adalah Madu Teran. Madu ini mulai dibudidayakan di Belitung Timur pada tahun 2017 oleh kalangan tertentu. Madu ini terkesan eksklusif dikarenakan hanya beberapa orang saja yang bisa mendapatkan produk tersebut.
Kesan tersebut bertahan hingga terbentuknya sebuah komunitas pada tahun 2019 dengan beranggotakan tidak lebih dari 15 orang dan pada 29 September 2020 komunitas tersebut berkembang menjadi kurang lebih 200 anggota. Komunitas ini terbentuk dengan dasar keresahan para pembudidaya madu yang tidak memiliki kepastian pasar, sehingga harapannya komunitas ini dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mengakomodir pencarian pasar.
“Selain madu, Belitung Timur juga memiliki lada sebagai salah satu IG yang dimiliki. Produk tersebut dapat bersaing dengan produk lada lainnya yang ada di nusantara. Sampai-sampai produk ini juga dicari oleh pembeli dari luar negeri,” ungkap Heryanto.
“Oleh sebab itu, untuk masuk pemasaran digital kita harus siap dalam hal komoditas serta produksi produk. Jangan sampai saat kita sudah masuk ke pemasaran digital, produk yang kita jual tidak ada atau habis stok. Hal tersebut harus kita hindari, sehingga setelah kegiatan ini kita harus lebih siap lagi, kalau bisa kita harus bisa memproduksi produk tersebut sepanjang waktu,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Heryanto menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sepenuh hati dan mendapatkan ilmu dari narasumber yang dihadirkan.
“Mari kita dukung dan upayakan bersama agar ke depannya kekayaan intelektual (KI) dapat menjadi sumber pendapatan atau mata pencaharian kita semua. Untuk itu, mari kita siapkan bersama, baik secara kualitas maupun kuantitas produk, agar nantinya produk kita bisa bersaing secara nasional atau bahkan internasional,” ucap Heryanto.
Di sisi yang sama, Gunawan selaku perwakilan Ketua Tim Layanan IG juga menyampaikan tujuan dari kegiatan GITM, yaitu untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap para peserta memiliki pengetahuan dasar dalam melakukan branding dan pemasaran produk IG, memiliki konten-konten terkait produk IG yang dipromosikan melalui berbagai media, memiliki platform promosi yang konsisten digunakan ke depannya, dan dapat menggunakan marketplace sebagai salah satu platform utama dalam penjualan produk,” pungkas Gunawan.
Sebagai tambahan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari tanggal 25 s.d. 26 September 2024, bertempat di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, serta hadiri oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024