Jakarta - Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Bahkan analisis terbaru dari Billboard memperkirakan total akumulasi royalti kini telah melampaui USD 100 juta (sekitar Rp1,5 triliun) seiring dengan ledakan penggunaan streaming.
Hal ini menunjukkan bahwa lagu rohani tidak luput dari pelindung hak cipta dan royalti. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk lagu rohani dalam bentuk acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penegasan ini sejalan dengan prinsip dasar pelindungan hak cipta yang memberikan penghargaan dan pelindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidupnya dari karya cipta, tanpa membedakan jenis dan tema lagu.
“Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan semata-mata persoalan legalitas, tetapi juga bentuk keadilan bagi pencipta. Menurutnya, masih banyak pihak yang beranggapan bahwa lagu rohani bersifat bebas digunakan, padahal pelindungan hukum tetap berlaku sepanjang pencipta tidak melepaskan haknya.
“Kami mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk melakukan perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti,” tambah Iqbal.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam proses perizinan penggunaan lagu dan/atau musik. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap ekosistem industri musik Indonesia, termasuk musik rohani, dapat berkembang lebih sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pencipta maupun pengguna karya cipta.
Selain itu, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin. Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui pendekatan penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan agar seluruh pihak memahami prosedur perizinan serta pentingnya penghargaan terhadap karya cipta. (CRZ)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025