Jakarta – Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Langkah ini ditujukan bagi pelaku usaha dan desainer agar mampu melindungi tampilan visual produknya sejak awal, sekaligus mencegah peniruan serta penyalahgunaan oleh pihak lain melalui pendaftaran resmi. Namun, masih banyak permohonan yang belum dapat diterima akibat tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Karena itu, pemohon perlu memahami cara menyiapkan permohonan secara tepat agar proses pemeriksaan berjalan lancar hingga terbit sertifikat.
Salah satu syarat utama adalah unsur kebaruan. Desain dianggap baru apabila belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan. Pemohon disarankan untuk tidak mempublikasikan desain di media sosial atau katalog sebelum mendaftar, meskipun undang-undang memberikan masa tenggang terbatas untuk kondisi tertentu seperti pameran resmi atau kepentingan pendidikan dan penelitian. Selain kebaruan, desain yang diajukan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, maupun kesusilaan.
“Pemohon perlu memastikan desain bebas dari unsur pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian. Aspek ini penting untuk menjamin bahwa karya yang didaftarkan layak memperoleh pelindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.” Ujar Andy Mardani Pemeriksa Desain Industri Madya saat diwawancarai di Kantor DJKI Kamis, 5 Februari 2026.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam pemeriksaan administratif. Formulir permohonan, deskripsi desain, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran harus diunggah dengan benar dan menggunakan bahasa Indonesia. Gambar atau foto desain juga harus ditampilkan secara jelas dari berbagai sudut pandang, dengan latar belakang bersih dan tanpa watermark, agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat pemeriksaan.
Pemohon juga perlu memahami jenis permohonan yang diajukan, apakah berupa satu desain tunggal atau beberapa desain yang saling berkaitan. Kesalahan dalam menentukan jenis permohonan dapat memperpanjang proses pemeriksaan. Dengan pemahaman yang tepat, pemohon dapat menyesuaikan strategi pendaftaran sehingga lebih efisien dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan langkah awal yang krusial dalam pelindungan kekayaan intelektual. “Melalui pendaftaran Desain Industri, pelaku usaha dan desainer memperoleh kepastian hukum atas karyanya. Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan desain sebelum dipublikasikan serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pelindungan dapat diberikan secara optimal,” ujarnya.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih cermat. DJKI terus mengimbau pelaku usaha dan desainer untuk memanfaatkan layanan pendaftaran Desain Industri sebagai upaya strategis dalam melindungi karya, meningkatkan daya saing produk, serta memperoleh manfaat ekonomi dari hak eksklusif yang dimiliki.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026