Jakarta – Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Desain Industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Dengan pendaftaran resmi di DJKI, pemilik Desain Industri memiliki hak eksklusif yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, kerja sama komersial, serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Namun perlu diingat bahwa Desain Industri yang bisa didaftarkan adalah desain yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan
Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan secara elektronik melalui laman desainindustri.dgip.go.id dengan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia. Pemohon wajib mencantumkan tanggal pengajuan, identitas desainer dan pemohon, kewarganegaraan, serta data kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan. Bagi pemohon yang menggunakan Hak Prioritas, perlu dilampirkan negara dan tanggal permohonan awal.
Selain formulir, permohonan harus disertai contoh fisik, gambar, atau foto Desain Industri beserta uraian desain. Gambar atau foto dianjurkan dalam format yang mudah dipindai untuk memperlancar proses pemeriksaan. Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan kepemilikan Desain Industri, surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa, serta dokumen pengalihan hak jika pemohon bukan pendesain.
Data pendukung yang diunggah meliputi gambar Desain Industri, uraian desain, surat pernyataan kepemilikan, surat kuasa jika diajukan melalui konsultan, surat pernyataan pengalihan hak apabila pemohon dan pendesain berbeda, surat keterangan UMK bagi usaha mikro dan kecil, serta akta pendirian bagi lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.
Setelah seluruh data diunggah, pemohon melakukan pemesanan kode billing dan menyelesaikan pembayaran biaya permohonan sebesar Rp250.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp800.000,00 untuk non-UKM per permohonan. Pembayaran dilakukan paling lambat pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. Jika seluruh tahapan selesai, permohonan akan diterima secara sistem oleh DJKI.
Permohonan selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan administratif selama maksimal tiga bulan. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diumumkan selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mengajukan keberatan. Apabila tidak ada keberatan, permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif selama enam bulan hingga ditetapkan disetujui atau ditolak. Permohonan yang disetujui akan dicatat dan dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat Desain Industri.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya pemahaman prosedur pendaftaran sejak awal.
“Pendaftaran Desain Industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya saat di wawancara di Kantor DJKI pada Kamis, 15 Januari 2026.
Melalui kemudahan layanan digital dan kejelasan alur pendaftaran, DJKI Kementerian Hukum berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri semakin meningkat. Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mendorong inovasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026