Batik Wonogiri Semakin Dekat dengan Status Indikasi Geografis

Wonogiri – Proses untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis (IG) bagi Batik Wonogiri semakin mendekati tahap akhir. Permohonan pendaftaran IG yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ini telah dilakukan pemeriksaan substantif pada tanggal 23 s.d 27 September 2024 di Kabupaten Wonogiri.

Batik Wonogiri, yang berasal dari Kecamatan Tirtomoyo, memiliki sejarah panjang dan kaya akan nilai seni serta budaya. Motif-motifnya yang khas merupakan hasil adaptasi dari batik klasik kraton Surakarta. Proses pembuatannya yang unik, melibatkan teknik remekan, penggunaan latar warna khas, dan proses pencelupan yang menghasilkan warna jene yang khas, menjadi ciri khas yang membedakan Batik Wonogiri dengan batik dari daerah lain.

Mariana Molnar Gabor selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan substantif ini akan menjadi dasar untuk merekomendasikan pendaftaran IG Batik Wonogiri.  "Kami akan membawa dan melaporkan hasil dari pemeriksaan substantif ini ke rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis untuk menentukan Batik Wonogiri apakah dapat didaftar sebagai IG," ujarnya.

Selanjutnya, Eva Laida yang juga merupakan Tim Ahli Indikasi Geografis menekankan pentingnya Dokumen Deskripsi sebagai dasar permohonan IG.
 "Dokumen Deskripsi harus konsisten dan detail karena akan menjadi identitas Batik Wonogiri. Jika apa yang dituangkan dalam Dokumen Deskripsi sudah rampung dan sesuai dengan ketentuan penulisan dan apa yang ada dilapangan telah tersampaikan dalam Dokumen Deskripsi, maka produk IG dapat direkomendasikan untuk didaftar," tegasnya.

Pelindungan IG diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wonogiri, antara lain melindungi produk dari penyalahgunaan, meningkatkan daya saing, dan menjaga kualitas serta reputasi Batik Wonogiri di pasar dalam negeri maupun internasional.

Heru Utomo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Wonogiri, menyambut positif upaya untuk mendapatkan status IG bagi Batik Wonogiri. "Kami berharap dengan adanya status IG, Batik Wonogiri dapat semakin dikenal dan dipasarkan secara lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," ungkapnya.

Sebagai perwakilan dari masyarakat pengrajin batik, Tari Sumarno Putri dari Batik TSP menyampaikan harapannya agar status IG dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin. "Kami optimis bahwa dengan status IG, nilai jual Batik Wonogiri akan semakin meningkat," ujarnya.
Dengan demikian, upaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai IG bagi Batik Wonogiri terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kreatif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wonogiri. (Ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya