Bantu Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual, Pemerintah Siap Jangkau Wilayah Pelosok dengan Mobile IP Clinic

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia, dan para pemangku kepentingan daerah akan bekerja sama membantu untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) masyarakat yang berada di wilayah pelosok.

Bantuan ini hadir dalam bentuk program Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak. Di mana Mobile IP Clinic menyusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perguruan tinggi daerah.

Mobile IP Clinic yang merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk Kemenkumham di tahun 2022 ini akan memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Mobile IP Clinic merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia,” ucap Razilu saat membuka acara Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Unggulan Mobile IP Clinic Tahun 2022 secara daring pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Razilu, terobosan ini dibuat sebagai upaya membantu masyarakat yang terkendala akan keterjangkauan akses layanan KI di wilayah pelosok. Seperti tingkat keterjangkauan internet dan jarak tempuh.

“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.

Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2021 terhimpun kurang lebih 1.109.719 permohonan KI dalam negeri, baik untuk pendaftaran merek, paten, desain industri maupun hak cipta. Selain itu, di tahun 2020 tercatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia sebanyak 64 juta UMKM.

Apabila melihat jumlah permohonan KI yang terdaftar di DJKI dengan jumlah UMKM yang terdata, maka masih sangat minim sekali masyarakat ataupun pelaku usaha yang peduli untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

“Bisa ibu bapak bayangkan, dari jumlah 64 juta UMKM ini yang belum memiliki kekayaan intelektual sebanyak 88,95 persen. Artinya hanya ada 11 persen saja yang memiliki kekayaan intelektual,” ungkap Razilu.

Oleh karena itu Mobile IP Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya