Bali - Sejumlah perwakilan Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari kawasan ASEAN menyepakati Bali Joint Statement dalam rangkaian ASEAN CMO Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Kuta, Bali. Penandatanganan ini menjadi langkah awal konsolidasi regional dalam memperkuat tata kelola royalti digital yang lebih transparan dan berkeadilan.
Bali Joint Statement merupakan hasil dari perumusan bersama untuk menjawab tantangan pengelolaan royalti digital lintas negara, khususnya terkait fragmentasi data dan ketidaksinkronan sistem yang berdampak pada distribusi royalti kepada para kreator. Dokumen ini juga menegaskan pentingnya penguatan kerja sama antar CMO di kawasan ASEAN serta pengembangan standar tata kelola yang selaras dengan praktik internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, transformasi digital telah mengubah secara signifikan ekosistem industri musik global. Ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada tata kelola royalti lintas yurisdiksi.
“Eksploitasi karya musik kini terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Hermansyah pada Jumat 10 April 2026.
Hermansyah menambahkan bahwa kondisi tersebut menuntut adanya kolaborasi regional yang lebih erat untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Forum ini, menurutnya, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah negara-negara ASEAN dalam menjawab tantangan tersebut.
“Forum ini kami harapkan menjadi titik temu untuk membangun kesepahaman bersama dalam mewujudkan ekosistem royalti yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para kreator,” ungkap Hermansyah.
Dalam sesi diskusi, Benjamin Ng Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik menyoroti pentingnya penguatan sistem lisensi dan distribusi royalti di era digital melalui pemanfaatan teknologi berbasis data. Pengelolaan metadata yang terstandarisasi serta integrasi sistem lintas negara dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi distribusi royalti dan mengurangi potensi unclaimed royalties.
Sementara itu, Advisor Korea Music Copyright Association (KOMCA) Giseob You menekankan pentingnya penerapan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan royalti. Isu terkait royalti yang belum terdistribusi serta perlunya mekanisme distribusi berbasis data aktual juga menjadi perhatian utama dalam penguatan sistem kolektif di kawasan ASEAN.
Lebih lanjut, forum ini turut diisi dengan sesi berbagi pengalaman dari seluruh delegasi ASEAN CMO Forum mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan royalti digital di masing-masing negara. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendorong harmonisasi sistem di tingkat regional.
Bali Joint Statement yang dihasilkan dalam forum ini memuat komitmen penguatan kerja sama regional, termasuk dalam merespons perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dalam ekosistem musik digital. Dokumen ini juga menekankan pentingnya standar transparansi, akuntabilitas distribusi royalti, serta penguatan posisi CMO dalam ekosistem digital.
Hermansyah menegaskan bahwa forum ini diharapkan dapat menjadi platform berkelanjutan bagi negara-negara ASEAN dalam memperkuat kolaborasi tata kelola royalti digital. Ia juga mendorong agar forum ini terus dilaksanakan sebagai ruang berbagi praktik terbaik antar CMO di kawasan.
“Forum ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan sebagai wadah berbagi best practice bagi CMO di ASEAN, sehingga tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” pungkas Hermansyah.
Melalui forum ini juga, Indonesia mendorong LMK di kawasan ASEAN untuk memperkuat koordinasi regional dan kapasitas institusional dalam manajemen data serta pelisensian, sehingga kemajuan teknologi digital tidak mengesampingkan hak para kreator, melainkan memberikan hasil yang adil dan transparan di tingkat global.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026