Jakarta - Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, memanfaatkan momen tersebut untuk menjelaskan peran Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM. Sebagai basis data nasional, sistem ini berfungsi menyinkronkan informasi antara pencipta, pemilik hak, dan pengguna lagu guna menjamin transparansi dalam setiap pemanfaatan karya musik.
Agar karya para musisi masuk ke dalam radar sistem tersebut, Hermansyah menyebutkan perlunya ketelitian saat mendaftarkan karya secara digital. Setidaknya ada 13 data mandatori yang perlu dipenuhi demi kelancaran dalam mencatatkan lagu dan musik ke PDLM.
“Kami ingin berbagi mengenai pentingnya pendaftaran karya ke dalam sistem PDLM dengan melengkapi 13 data mandatori yang telah ditetapkan. Jika seluruh informasi ini tervalidasi oleh negara, maka transparansi dalam distribusi royalti ke depannya akan jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada para pencipta,” tutur Hermansyah.
Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan apresiasi positifnya atas kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadirkan PDLM guna mengatur transparansi pendistribusian royalti kepada pemilik haknya.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat, dalam hal ini para musisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Giring mengatakan bahwa keterlibatan DJKI melalui forum ini menjadi sangat strategis karena erat kaitannya dengan tugas dan fungsi kementerian di bidang kebudayaan dan pelindungan kekayaan intelektual atau KI.
“Kehadiran DJKI sangat penting karena berbicara tentang budaya tentu beririsan langsung dengan KI. Untuk itulah kenapa kehadiran DJKI menjadi penting disini,” ujarnya.
Seluruh poin penting yang dikumpulkan melalui diskusi ini nantinya disiapkan sebagai materi menuju perhelatan tahunan Konferensi Musik Indonesia (KMI). Dan untuk tahun ini, Makassar direncanakan menjadi tuan rumah acara tahunan tersebut.
Koordinasi teknis antara seluruh pihak terkait akan terus berjalan guna memastikan kesiapan menjelang agenda besar di Makassar ini dilaksanakan.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026