Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang merupakan salah satu program DJKI di tahun 2024. Kegiatan POSS kali ini dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat yang menjadi provinsi ke-16 dari total 33 provinsi yang akan di sambangi oleh DJKI.
Mengawali rangkaian kegiatan POSS di Sumatera Barat tersebut, DJKI melakukan kunjungan industri ke PT. Semen Padang pada Senin, 03 Juni 2024. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat dan memetakan potensi kekayaan intelektual (KI) khususnya paten di bidang industri.
“Perusahaan ini merupakan salah satu industri terbesar yang ada di Sumatera Barat dan merupakan pabrik semen pertama di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1910. Setelah kita melihat langsung ke lapangan banyak sekali potensi-potensi paten atau KI lainnya yang bisa didaftarkan, ” ujar Slamet Riyadi Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Paten.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan saat ini PT. Semen Indonesia memiliki 6 permohonan paten sederhana yang sudah diajukan ke DJKI. Satu diantaranya masih dalam proses dan lima lainnya sudah diberi paten.
“Harapannya setelah kunjungan ini, akan muncul permohonan paten atau invensi lainnya yang dapat didaftarkan terutama invensi yang bisa dikomersialisasikan, sehingga nantinya bisa mengangkat potensi ekonomi daerah di Provinsi Sumatera Barat,” tambah Slamet.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Tambang PT Semen Padang Sumarsono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DJKI atas kunjungan tersebut.
“Kunjungan ini tentunya sangat bermanfaat dan memotivasi kami untuk terus melakukan inovasi-inovasi lainnya, sehingga diharapkan PT. Semen Padang bisa menghasilkan paten lebih banyak lagi,” kata Sumarsono.
Sebagai penutup dalam kunjungan tersebut, DJKI menyerahkan dua sertifikat paten milik PT. Semen Padang. Sertifikat paten pertama berjudul Sistem Ventilasi Udara Proses Pada Penggilingan Semen Yang Optimal dengan nomor IDS000008032 dan sertifikat kedua dengan judul Metode Pembuatan Seal Aktuator Menggunakan Limbah Ban Dump Truk dengan nomor IDS000008085. (Arm/Daw)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025