Harare - Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) resmi mengadopsi sistem teknologi pelindungan hak cipta Indonesia, e-hakcipta. Sistem teknologi pelindungan Indonesia dinilai canggih dan dapat membantu mempermudah pelindungan hak cipta di Afrika.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan ARIPO telah memiliki kerja sama di bidang kekayaan intelektual yang saling menguntungkan sejak 2020. Pengadopsian sistem ini merupakan hasil kerja sama tersebut.
“Tim DJKI telah melakukan instalasi sistem hak cipta dan berdiskusi tentang penyesuaian sistem ARIPO,” ujar Budhi Pratomo Mahardiko, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, mewakili Direktur Teknologi Informasi Kekayan Intelektual pada 12 Oktober 2022 di Harare, Zimbabwe.
“Saya berharap penerapan sistem oleh ARIPO ini dapat membantu membangun database yang komprehensif dan bermanfaat bagi negara-negara anggota ARIPO untuk menginventarisasi dan melindungi HKI mereka, khususnya karya cipta,” tambahnya.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual melalui sistem pendaftaran hak cipta karena permohonan pencatatan selesai dalam satu hari. Ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis kekayaan intelektual untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.
Sebagai informasi, sistem pencatatan hak cipta di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.
Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025