Harare - Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) resmi mengadopsi sistem teknologi pelindungan hak cipta Indonesia, e-hakcipta. Sistem teknologi pelindungan Indonesia dinilai canggih dan dapat membantu mempermudah pelindungan hak cipta di Afrika.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan ARIPO telah memiliki kerja sama di bidang kekayaan intelektual yang saling menguntungkan sejak 2020. Pengadopsian sistem ini merupakan hasil kerja sama tersebut.
“Tim DJKI telah melakukan instalasi sistem hak cipta dan berdiskusi tentang penyesuaian sistem ARIPO,” ujar Budhi Pratomo Mahardiko, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, mewakili Direktur Teknologi Informasi Kekayan Intelektual pada 12 Oktober 2022 di Harare, Zimbabwe.
“Saya berharap penerapan sistem oleh ARIPO ini dapat membantu membangun database yang komprehensif dan bermanfaat bagi negara-negara anggota ARIPO untuk menginventarisasi dan melindungi HKI mereka, khususnya karya cipta,” tambahnya.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual melalui sistem pendaftaran hak cipta karena permohonan pencatatan selesai dalam satu hari. Ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis kekayaan intelektual untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.
Sebagai informasi, sistem pencatatan hak cipta di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.
Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025