ARIPO Resmi Adopsi Sistem e-HakCipta Indonesia

Harare - Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) resmi mengadopsi sistem teknologi pelindungan hak cipta Indonesia, e-hakcipta. Sistem teknologi pelindungan Indonesia dinilai canggih dan dapat membantu mempermudah pelindungan hak cipta di Afrika.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan ARIPO telah memiliki kerja sama di bidang kekayaan intelektual yang saling menguntungkan sejak 2020. Pengadopsian sistem ini merupakan hasil kerja sama tersebut.

“Tim DJKI telah melakukan instalasi sistem hak cipta dan berdiskusi tentang penyesuaian sistem ARIPO,” ujar Budhi Pratomo Mahardiko, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, mewakili Direktur Teknologi Informasi Kekayan Intelektual pada 12 Oktober 2022 di Harare, Zimbabwe.

“Saya berharap penerapan sistem oleh ARIPO ini dapat membantu membangun database yang komprehensif dan bermanfaat bagi negara-negara anggota ARIPO untuk menginventarisasi dan melindungi HKI mereka, khususnya karya cipta,” tambahnya.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual melalui sistem pendaftaran hak cipta karena permohonan pencatatan selesai dalam satu hari. Ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis kekayaan intelektual untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.

Sebagai informasi, sistem pencatatan hak cipta di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. 

Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.

Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya