Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025. 

Agung menyoroti bagaimana AI saat ini mampu menciptakan lagu secara otomatis hanya dengan memasukkan lirik, memilih genre, dan memberikan sejumlah petunjuk (prompt). Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dalam aspek hukum: siapa yang berhak atas karya tersebut?

Agung menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses kreatif bukan masalah selama AI hanya menjadi alat bantu. Misalnya, ketika seorang musisi menciptakan lagu dan menggunakan AI sebagai pengiring musik semata, maka hak cipta tetap berada pada penciptanya.

"Kalau Mas Ariel menciptakan lagu dan menggunakan AI untuk mengiringi karena personel band sedang cuti, maka tetap Ariel yang menjadi penciptanya. AI itu hanya alat bantu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung juga menyoroti maraknya penggunaan suara dan wajah artis oleh AI tanpa izin. Ia mencontohkan video AI yang menampilkan penyanyi pop Justin Bieber seolah menyanyikan lagu Jawa. Menurut Agung, di negara bagian Tennessee, AS, sudah ada aturan yang melindungi wajah dan suara artis dari penyalahgunaan teknologi. 

"Saat ini di Indonesia, kita sedang menyusun norma-norma itu ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya. 

Selain soal AI, diskusi ini juga mengupas berbagai jenis hak cipta musik yang berdampak pada royalti. Agung menjelaskan, di industri musik terdapat mechanical rights untuk reproduksi rekaman (penjualan lagu atau streaming), performing rights untuk penampilan publik (pemutaran lagu di kafe, konser, dan lain-lain), serta synchronization rights untuk penggunaan lagu dalam film atau iklan. Setiap jenis hak tersebut memberikan royalti berbeda bagi pencipta dan artis.

“Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur teknis pengelolaan royalti secara lebih transparan,” terang Agung.

"Sebagai pecinta musik di tanah air, kita harus menghormati aturan-aturan hak cipta. Nikmati karyanya dan pahami hukumnya," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ariel pun mengaku khawatir. Pasalnya, suara dan rupa public figure atau artis merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dan privacy yang tidak boleh disalahgunakan.

"Kalau suara saya tiba-tiba dipakai orang lain, pasti ada rasa keberatan," tegasnya.

Sementara itu, berkaca pada polemik royalti, Ariel menilai edukasi hak cipta oleh pemerintah sangat penting. Bersama dengan Agung, mereka sepakat regulasi yang jelas dan sosialisasi luas perlu segera dilakukan di era digital.

"Hak cipta itu lumayan rumit karena harus dijelaskan secara menyeluruh terlebih dahulu agar orang paham mana yang benar," ujar Ariel. 

Masa depan industri musik Indonesia berada di tangan kita bersama. Dengan menghormati hak cipta, mendukung sistem royalti yang adil, dan menggunakan AI secara bertanggung jawab, tidak hanya melindungi para pencipta musik hari ini, tetapi juga dapat mensejahterakan seluruh pelaku seni. Pembahasan tentang Hak Cipta ini dapat dilihat selengkapnya melalui kanal YouTube Kemenkum di https://www.youtube.com/@kemenkum.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya