Antusiasme Masyarakat Pelalawan Mengikuti Konsultasi KI

Pelalawan – Para pengusaha serta pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan, Riau mengapresiasi kegiatan lanjutan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik kekayaan intelektual (KI) Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, area perkantoran Bupati Pelalawan pada 25 Agustus 2022. Selain diseminasi KI, MIC ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan maupun pendaftaran KI bagi masyarakat.

Hendri Arnova, seorang pelaku usaha UMKM dari Pelalawan yang memproduksi sabun cair dengan merek ‘Nuya’. Didampingi oleh ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hendri telah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran mereknya ke DJKI.



“Perjuangan merek ini sejak tahun 2019, dulu merek ini mendapatkan kendala karena sudah ada merek yang sama terdaftar dan dengan adanya kegiatan MIC saya jadi terbantu karena akhirnya bisa mendapatkan solusi dari ahli KI untuk merek saya,” ujarnya.

Pemeriksa Merek Muda DJKI Mustika Sari menyatakan bahwa merek itu penting dalam industri UMKM karena pelaku UMKM adalah para pemain awal yang belum memahami pentingnya merek untuk melindungi produknya agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.



“Sebagai fasilitator untuk pendaftaran merek kami dituntut agar mampu untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan merek untuk membantu masyarakat agar mereka bisa menggunakan mereknya dengan aman dan juga dapat bersaing di luar sana dengan pelaku usaha yang lebih besar nantinya,” ucapnya.

Senada dengan hal ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mirsahwal mengapresiasi animo UMKM terhadap pentingnya pelindungan dan pendaftaran serta pencatatan KI.



“Kami lihat animonya tinggi maka kita fokuskan di Pelalawan, tentu kami berharap teman-teman dari UMKM juga menyampaikan informasi ini kepada pelaku usaha lainnya agar kesadaran dalam mendaftarkan Kl itu dapat tersebar lebih jauh,” harapnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang telah melakukan konsultasi kekayaan intelektual pada kegiatan MIC Riau berjumlah 54 peserta dari para pelaku UMKM di wilayah Pelalawan. MIC merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah hingga perguruan tinggi untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI.(dss/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya