Akhir Sengketa “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi”

Jambi – Perkembangan dunia digital bagai dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi memberikan banyak kemudahan, di sisi lainnya juga tidak dapat terlepas dari tantangan yang harus dihadapi. Dalam konteks kekayaan intelektual (KI), tantangan tersebut semakin tinggi dihadapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelindungan hukum atas KI. 

Permasalahan pelanggaran KI yang banyak terjadi saat ini salah satunya bermula dari kemudahan untuk mengunggah maupun mengunduh suatu karya secara digital pada internet.

Seperti yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan mengunduh karya orang lain dan menjualnya kembali secara ilegal.

Mediasi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta buku elektronik (ebook) berupa novel digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi pada Rabu, 6 Juli 2022. Pada mediasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jambi Toman Pasaribu menyampaikan bahwa mediasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu mencari solusi pada permasalahan dengan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Tentunya dengan mendengarkan dari kedua belah pihak dan berpijak kepada aturan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Toman.

Koordinator Direktorat Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi menyampaikan dalam mediasi akan dicari alternatif pemecahan masalah. DJKI sebagai mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian.

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang kekayaan intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” tutur Rifadi.

Mediasi ini menghadirkan Devi Devita sebagai pemohon dan Dewi Lastari selaku termohon. Permasalahan ini bermula saat Dewi Lestari mengunduh dan mempromosikan e-book dengan judul “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” melalui akun media sosialnya lalu menjualnya kembali.

Pada mediasi tersebut Devi Devita meminta surat permohonan maaf terhadap pelanggaran hak cipta tersebut dengan membayarkan kompensasi yang telah disepakati. Devi juga meminta agar termohon menghapus dokumen novel yang sudah diunduh. 

Menanggapi hal tersebut, termohon pun menyanggupi seluruh permintaan pemohon sehingga perkara e-book novel “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” telah dinyatakan selesai. (DES/SYL) 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya