Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.
Formulir MM2 (Download) (Wajib Diisi)
Formulir MM17 (Khusus Negara Uni Eropa) (Download)
Formulir MM18 (Khusus Amerika Serikat) (Download)
Panduan Protokol Madrid (Download)
Daftar Negara Tujuan (Download)
Setelah Mengisi Forms, Form Dapat Diunggah saat Mengajukan Permohonan Madrid
Syarat subyek yang dapat mengajukan :