Prosedur Permohonan DTLST

1. 
Registrasi Akun Pemohon melalui URL https://dtlst.dgip.go.id
2. 
Lengkapi semua kolom yang dibutuhkan dan pastikan semua kolom isian pada form registrasi sudah terisi dengan sesuai
3. K
onfirmasi Email untuk Registrasi Akun
4. Setelah Akun telah dibuat dan berhasil login, pemohon mengajukan permohonan DTLST dengan klik menu Buat Permohonan > Permohonan DTLST
5. 
Lengkapi semua kolom yang dibutuhkan
6. Pemohon dapat memilih Data Kuasa yaitu Melalui Kuasa atau Tidak Melalui Kuasa, jika melalui kuasa maka akan secara otomatis menggunakan data konsultan yang dimasukan pada saat registrasi akun
7. 
Pemohon dapat menambah data pendesain dengan klik tombol "Tambah" pada bagian Data Pendesain
8. 
Untuk data lampiran yang diupload berupa Surat Kuasa, Surat Penglihan Hak DTLST, Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST *, Surat Keterangan Pertama Kali DTLST Dikomersilkan *, Gambar/ Photo DTLST *, Uraian DTLST *, Dokumen Lain, Upload File .gds atau .oasis atau lainnya *, dan Tanda Tangan. Untuk Surat Keterangan UMK * dan Surat Pernyataan UMK * akan muncul ketika memilih Jenis Pemohon UMK
9. 
Pemohon harus melakukan ceklis pada kolom Pernyataan kemudian dapat langsung kik tombol “Submit”.
10. 
Pada halaman preview pemohon dapat melihat kembali dan mengedit permohonan tersebut jika masih terdapat data yang belum sesuai. Jika data permohonan DTLST yang telah diinput sudah sesuai pemohon dapat klik tombol “Submit”.
11. 
Tunggu sampai proses pengajuan permohonan DTLST selesai, setelah permohonan DTLST berhasil diajukan maka akan muncul notifikasi “Berhasil Mengajukan Permohonan DTLST”. 
12. 
Pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dengan kode billing yang tertera pada permohonan yang diajukan. Setelah pemohon melakukan pembayaran nomor permohonan dan formulir akan tampil pada permohonan yang diajukan.