Prosedur Permohonan DTLST
1. Registrasi Akun
Pemohon melalui URL https://dtlst.dgip.go.id
2. Lengkapi semua kolom
yang dibutuhkan dan pastikan semua kolom isian pada form registrasi
sudah terisi dengan sesuai
3. Konfirmasi Email untuk Registrasi Akun
4. Setelah Akun telah dibuat dan berhasil login, pemohon mengajukan permohonan DTLST dengan klik menu Buat Permohonan > Permohonan DTLST
5. Lengkapi semua kolom yang dibutuhkan
6. Pemohon dapat memilih Data Kuasa yaitu Melalui Kuasa atau Tidak Melalui
Kuasa, jika melalui kuasa maka akan secara otomatis menggunakan data konsultan
yang dimasukan pada saat registrasi akun
7. Pemohon dapat menambah data pendesain dengan klik tombol
"Tambah" pada bagian Data Pendesain
8. Untuk data lampiran yang diupload berupa Surat Kuasa, Surat Penglihan Hak DTLST, Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST *, Surat Keterangan Pertama Kali DTLST Dikomersilkan *, Gambar/ Photo DTLST *, Uraian DTLST *, Dokumen
Lain, Upload File
.gds atau .oasis atau lainnya *, dan
Tanda Tangan. Untuk Surat
Keterangan UMK * dan Surat Pernyataan UMK * akan muncul ketika memilih Jenis
Pemohon UMK
9. Pemohon harus melakukan ceklis pada kolom Pernyataan
kemudian dapat langsung kik tombol “Submit”.
10. Pada halaman preview pemohon dapat melihat kembali dan mengedit
permohonan tersebut jika masih terdapat data yang belum sesuai. Jika data
permohonan DTLST yang telah diinput sudah sesuai pemohon dapat klik tombol
“Submit”.
11. Tunggu sampai proses pengajuan permohonan DTLST selesai, setelah
permohonan DTLST berhasil diajukan maka akan muncul notifikasi “Berhasil
Mengajukan Permohonan DTLST”.
12. Pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dengan kode billing yang
tertera pada permohonan yang diajukan. Setelah pemohon melakukan pembayaran
nomor permohonan dan formulir akan tampil pada permohonan yang diajukan.