Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis.
Pihak yang berhak memperoleh hak desain industri adalah Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain. Apabila pendesain terdiri atas beberapa orang maka hak desain industri diberikan kepada para pendesainnya kecuali jika diperjanjikan lain. Jika desain dibuat dalam hubungan kerja atau dinas, pemegang haknya adalah pihak pemberi kerja, kecuali diperjanjikan lain.
Pelindungan desain industri berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
● Meningkatkan nilai komersial produk sehingga memiliki daya tarik yang lebih tinggi di pasar;
● Membedakan produk dari produk pesaing melalui tampilan atau bentuk yang memiliki ciri khas.
● Permohonan satu desain merupakan Permohonan ini diajukan untuk melindungi satu desain pada satu produk. Artinya, dalam satu permohonan hanya terdapat satu objek desain yang menjadi fokus perlindungan hukum, baik berupa:
a. Bentuk
b. Konfigurasi
c. Komposisi Garis
d. Komposisi Warna
e. Atau Gabungan dari unsur tersebut
Contoh produk : Satu botol minuman dengan bentuk unik , Satu kursi dengan desain modern atau satu sepatu dengan model tertentu.
Contoh gambar:
● Permohonan Satu Set Desain Industri
Permohonan ini digunakan apabila desain terdiri dari beberapa produk yang saling berkaitan dan memiliki kesatuan tema atau karakter desain yang sama.
Meskipun produknya berbeda, seluruhnya memiliki kesamaan konsep visual atau estetika sehingga dianggap sebagai satu kesatuan desain. Jenis ini memungkinkan beberapa produk dilindungi dalam satu permohonan, selama masih dalam satu konsep desain yang utuh. Contoh produk :
a. Satu set meja dan kursi dengan desain seragam;
b. Satu set peralatan makan dengan motif dan gaya yang sama;
c. Satu set kemasan produk dengan identitas visual yang konsisten.
Kepemilikan desain industri dapat dialihkan kepada pihak lain dengan mekanisme pengalihan pemegang hak. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, pengalihan hak atas desain industri dapat dilakukan melalui mekanisme:
● Warisan;
● Hibah;
● Wasiat;
● Perjanjian Tertulis (misalnya jual beli atau pengalihan hak)
Desain industri yang dapat diberikan pelindungan meliputi:
1. Baru;
2. Pada tanggal penerimaan, desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya;
3. Pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri sebelum :
a. Tanggal penerimaan (first to file); atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Hak Desain lndustri tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan:
a. Asas moralitas
b. Ketertiban umum
c. Nilai-nilai agama dan kesusilaan
d. Memuat simbol atau lambang negara
Desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya desain Industri tersebut :
a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional atau internasional;
b. Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Klasifikasi Desain Industri adalah sistem pengelompokan desain berdasarkan jenis produk yang menjadi tempat desain tersebut diterapkan. Tujuannya adalah agar setiap desain industri dapat diidentifikasi, diperiksa, dan didaftarkan secara konsisten.
Desain industri harus didaftarkan sesuai dengan kelasnya karena klasifikasi merupakan sistem pengelompokan berdasarkan jenis produk yang menggunakan desain tersebut. Penentuan kelas yang tepat memudahkan proses pemeriksaan kebaruan desain, mempercepat pencarian desain yang telah terdaftar, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaan dan pendaftaran.
Selain itu, klasifikasi yang tepat juga memberikan kepastian administrasi dan mempermudah pengelolaan data desain industri, sehingga perlindungan hukum terhadap desain yang didaftarkan dapat diberikan secara lebih efektif.
Pada saat pengajuan permohonan, pemohon dapat memilih indikasi produk melalui Sistem Klasifikasi Desain Industri. Sistem ini memuat daftar lengkap indikasi produk yang dapat diterima dan diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Locarno. Melalui link berikut Locarno Classification
Penelusuran desain industri merupakan langkah penting yang dilakukan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran untuk memastikan bahwa desain yang akan didaftarkan masih memenuhi unsur kebaruan dan belum pernah didaftarkan atau diungkapkan kepada publik oleh pihak lain.
Dengan melakukan penelusuran sejak awal, pemohon dapat mengurangi risiko penolakan permohonan, menghindari potensi sengketa hukum, serta menghemat waktu dan biaya yang mungkin timbul akibat pengajuan desain yang memiliki persamaan dengan desain yang sudah ada. Selain itu, penelusuran juga membantu menilai apakah desain memiliki overall impression (kesan keseluruhan) yang berbeda dari desain
terdahulu. Pencarian untuk Desain Industri dapat di cek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.