Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui peningkatan pencatatan hak cipta, pendaftaran desain industri, dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengenalan Hak Cipta dan Desain Industri yang digelar di empat perguruan tinggi di Kota Pontianak pada 23–24 Juni 2026.
Rabu, 24 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta melalui kegiatan Penguatan Hak Cipta yang digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari pada 23 Juni 2026 dan Universitas Merdeka Malang pada 24 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI mendorong pemanfaatan hak cipta tidak hanya sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Selasa, 23 Juni 2026
Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arif Havas Oegroseno, menerima Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, untuk membahas perkembangan dukungan internasional terhadap usulan Indonesia mengenai penguatan tata kelola royalti digital dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta - Pemerintah terus mendorong transformasi kekayaan intelektual (KI) menjadi aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing nasional. Sejalan dengan upaya tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjajaki kerja sama strategis dengan Danantara Indonesia melalui audiensi di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada 23 Juni 2026.
Selasa, 23 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kemenkum. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Cinere.
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat sinergi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku kriya melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar pada 23 Juni 2026. Kerja sama ini akan difokuskan pada pemberdayaan pelaku usaha kerajinan agar mampu melindungi dan memanfaatkan aset KI untuk meningkatkan daya saing produk kerajinan nasional.
Selasa, 23 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa sistem single gate royalty yang diterapkan di Indonesia memberikan kemudahan bagi pengguna musik komersial sekaligus meningkatkan kepastian pembayaran royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Melalui sistem ini, pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik dilakukan melalui satu pintu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri audiensi dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026.
Senin, 22 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat pemanfaatan indikasi geografis sebagai instrumen pelindungan dan peningkatan nilai tambah produk kelautan dan perikanan Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi indikasi geografis yang sangat besar, termasuk dari sektor kelautan dan perikanan.
Senin, 22 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut daripenyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Senin, 22 Juni 2026
Pernahkah kita langsung teringat pada suatu merek hanya karena mendengar nada tertentu atau melihat bentuk kemasan yang khas? Tanpa banyak disadari, unsur-unsur tersebut dapat menjadi identitas bisnis yang bernilai dan memperoleh pelindungan hukum sebagai merek non-tradisional di Indonesia.
Senin, 22 Juni 2026
Di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Nanas Gantang Sampit telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama beberapa generasi. Di hamparan lahan gambut dangkal yang menjadi ciri khas wilayah tersebut, tanaman nanas dibudidayakan secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga petani. Pengetahuan mengenai teknik budidaya, pemeliharaan tanaman, hingga waktu panen diwariskan dari generasi ke generasi, membentuk tradisi pertanian yang tetap bertahan hingga saat ini.
Sabtu, 20 Juni 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menerima aspirasi dan membuka ruang dialog bersama perwakilan Garputala dan ASIK (Aliansi Seniman Musik Indonesia) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis 18 Juni 2026.
Kamis, 18 Juni 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah strategis penanganan status Priority Watch List (PWL) melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) yang menjadi perhatian dalam Special 301 Report 2026 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Kamis, 18 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Permohonan Desain Industri di Universitas Esa Unggul, Jakarta, pada 17–18 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan desain industri serta tata cara pengajuan permohonan yang tepat agar inovasi yang dihasilkan memperoleh kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi.
Rabu, 17 Juni 2026