DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

"Musik dan lagu selama ini menjadi isu penting. Semoga bisa kita selesaikan dengan membangun PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan memudahkan dalam proses pengumpulan royalti dan lisensi. Harapannya, ini bisa jadi sumber data yang valid," ujar Hermansyah Siregar.

Ia menambahkan bahwa DJKI tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun PDLM. Diperlukan strategi bersama dalam pengelolaan data tersebut. Oleh sebab itu, DJKI mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan PDLM.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa PDLM dirancang sebagai basis data yang menyediakan informasi lengkap tentang lagu, pencipta, dan pemilik hak cipta yang dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial. Sistem ini akan menjadi dasar bagi LMKN untuk menghitung dan menyalurkan royalti secara lebih adil, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam paparannya, Hermansyah mengusulkan setiap lagu dan musik yang telah dicatatkan akan dimasukkan ke dalam PDLM melalui proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data. Integrasi antara PDLM dan SILM nantinya diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia. 

“Sistem terintegrasi ini juga akan memudahkan verifikasi data untuk melindungi hak ekonomi pemilik karya serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tambahnya. 

Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa masukan serta tindak lanjut dalam memperbaiki sistem pengelolaan royalti antara lain konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tarif pencatatan ciptaan kompilasi. LMKN juga mengusulkan pengelolaan atau pembangunan SILM dan PDLM disokong oleh pemerintah dan dibuatkan regulasi tersendiri terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.

“Kami kira perlu disusun regulasi terkait penerapan Pengumpulan Data Lagu dan/atau Musik. Mungkin bisa diawali dengan membahas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kementerian/ lembaga terkait,” ujar Komisioner LMKN M. Noor Korompot.

Sebelumnya, Kementerian Hukum telah meluncurkan PDLM versi terbaru pada Desember 2025 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya yang sudah ada sejak November 2022. Saat ini hingga Juni 2026, DJKI menargetkan pembentukan Peraturan Menteri Hukum terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik dilanjutkan integrasi PDLM dengan SILM pada periode Juli - Desember 2026.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Rapat PNBP DJKI Perkuat Argumentasi Usulan Tarif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat internal guna memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat Dirjen KI Selasa 24 Februari 2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang meminta penguatan data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali pada Kamis mendatang.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI - Kemendiktisaintek Bahas Pembentukan Sentra KI di Seluruh Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa, 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Lt.7 Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas strategi percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

Musik Religi Ramadhan, DJKI Ingatkan Royalti Hak Cipta

Memasuki bulan suci Ramadhan, lagu-lagu religi kembali menggema di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe sebagai pengiring aktivitas masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 24 Februari 2026

Selengkapnya