Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
"Musik dan lagu selama ini menjadi isu penting. Semoga bisa kita selesaikan dengan membangun PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan memudahkan dalam proses pengumpulan royalti dan lisensi. Harapannya, ini bisa jadi sumber data yang valid," ujar Hermansyah Siregar.
Ia menambahkan bahwa DJKI tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun PDLM. Diperlukan strategi bersama dalam pengelolaan data tersebut. Oleh sebab itu, DJKI mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan PDLM.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa PDLM dirancang sebagai basis data yang menyediakan informasi lengkap tentang lagu, pencipta, dan pemilik hak cipta yang dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial. Sistem ini akan menjadi dasar bagi LMKN untuk menghitung dan menyalurkan royalti secara lebih adil, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam paparannya, Hermansyah mengusulkan setiap lagu dan musik yang telah dicatatkan akan dimasukkan ke dalam PDLM melalui proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data. Integrasi antara PDLM dan SILM nantinya diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.
“Sistem terintegrasi ini juga akan memudahkan verifikasi data untuk melindungi hak ekonomi pemilik karya serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa masukan serta tindak lanjut dalam memperbaiki sistem pengelolaan royalti antara lain konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tarif pencatatan ciptaan kompilasi. LMKN juga mengusulkan pengelolaan atau pembangunan SILM dan PDLM disokong oleh pemerintah dan dibuatkan regulasi tersendiri terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.
“Kami kira perlu disusun regulasi terkait penerapan Pengumpulan Data Lagu dan/atau Musik. Mungkin bisa diawali dengan membahas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kementerian/ lembaga terkait,” ujar Komisioner LMKN M. Noor Korompot.
Sebelumnya, Kementerian Hukum telah meluncurkan PDLM versi terbaru pada Desember 2025 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya yang sudah ada sejak November 2022. Saat ini hingga Juni 2026, DJKI menargetkan pembentukan Peraturan Menteri Hukum terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik dilanjutkan integrasi PDLM dengan SILM pada periode Juli - Desember 2026.
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kamis, 8 Januari 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai salah satu unsur pengawas LMKN menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kamis, 8 Januari 2026