DJKI dan UK IPO Bahas Penguatan Code of Conduct E-Commerce di Indonesia

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) Desmond Tan, guna membahas penguatan penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC). Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama ASEAN–UK dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di platform digital.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan UK IPO mendiskusikan urgensi penerapan Code of Conduct di Indonesia seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik. Indonesia sendiri dinilai sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna e-commerce terbesar, sehingga memerlukan mekanisme kolaboratif yang mampu mencegah peredaran barang palsu serta pelanggaran KI di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Code of Conduct menjadi instrumen penting untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha.

“Sebagai negara dengan ekosistem e-commerce yang sangat besar, Indonesia membutuhkan Code of Conduct untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam melindungi produk kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah pada Rabu, 7 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Ia juga menegaskan bahwa DJKI mendukung inisiatif CoC sebagai instrumen yang dapat melengkapi upaya penegakan hukum, sekaligus membangun kesadaran dan rasa aman bagi pelaku usaha, khususnya pemilik merek dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Code of Conduct ini diharapkan bisa menjadi pedoman bersama agar semua pihak, baik platform digital maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, pelaku UMKM dan pemilik merek bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjual produknya secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Desmond Tan menyampaikan apresiasi atas dedikasi DJKI dalam menginisiasi berbagai kegiatan penguatan pelindungan KI di sektor e-commerce, termasuk melalui pelibatan perusahaan platform digital. Ia juga menyatakan kesiapan UK IPO untuk terus mendukung dan merekomendasikan program-program yang relevan bagi DJKI.

“Kami mengapresiasi komitmen DJKI dan siap merekomendasikan program yang dapat mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” kata Desmond.

Sebagai informasi, IP E-Commerce Code of Conduct (CoC) merupakan pedoman bersama yang disepakati oleh platform e-commerce, pemilik merek atau produk, serta pemerintah untuk mencegah dan menangani pelanggaran KI dalam perdagangan digital. Melalui CoC, platform e-commerce diharapkan dapat bertindak secara bertanggung jawab dalam melindungi produk KI dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan berkeadilan.



LIPUTAN TERKAIT

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

DJKI Awali Tahun 2026 dengan Komitmen Bersama Zona Integritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya