DJKI dan UK IPO Bahas Penguatan Code of Conduct E-Commerce di Indonesia

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) Desmond Tan, guna membahas penguatan penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC). Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama ASEAN–UK dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di platform digital.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan UK IPO mendiskusikan urgensi penerapan Code of Conduct di Indonesia seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik. Indonesia sendiri dinilai sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna e-commerce terbesar, sehingga memerlukan mekanisme kolaboratif yang mampu mencegah peredaran barang palsu serta pelanggaran KI di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Code of Conduct menjadi instrumen penting untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha.

“Sebagai negara dengan ekosistem e-commerce yang sangat besar, Indonesia membutuhkan Code of Conduct untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam melindungi produk kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah pada Rabu, 7 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Ia juga menegaskan bahwa DJKI mendukung inisiatif CoC sebagai instrumen yang dapat melengkapi upaya penegakan hukum, sekaligus membangun kesadaran dan rasa aman bagi pelaku usaha, khususnya pemilik merek dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Code of Conduct ini diharapkan bisa menjadi pedoman bersama agar semua pihak, baik platform digital maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, pelaku UMKM dan pemilik merek bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjual produknya secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Desmond Tan menyampaikan apresiasi atas dedikasi DJKI dalam menginisiasi berbagai kegiatan penguatan pelindungan KI di sektor e-commerce, termasuk melalui pelibatan perusahaan platform digital. Ia juga menyatakan kesiapan UK IPO untuk terus mendukung dan merekomendasikan program-program yang relevan bagi DJKI.

“Kami mengapresiasi komitmen DJKI dan siap merekomendasikan program yang dapat mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” kata Desmond.

Sebagai informasi, IP E-Commerce Code of Conduct (CoC) merupakan pedoman bersama yang disepakati oleh platform e-commerce, pemilik merek atau produk, serta pemerintah untuk mencegah dan menangani pelanggaran KI dalam perdagangan digital. Melalui CoC, platform e-commerce diharapkan dapat bertindak secara bertanggung jawab dalam melindungi produk KI dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan berkeadilan.



LIPUTAN TERKAIT

Perbaki Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi Purnabakti

Perkumpulan Purnabakti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Perbaki) menyelenggarakan kegiatan Halalbihalal di Aula DJKI Tangerang pada Sabtu, 11 April 2026, sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi antara purnabakti dan pegawai aktif dalam suasana hangat pasca Idulfitri. Kegiatan ini menjadi ruang kebersamaan yang penuh makna, sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama masa pengabdian.

Sabtu, 11 April 2026

Bali Joint Statement, Langkah Awal Konsolidasi LMK se-ASEAN

Sejumlah perwakilan Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari kawasan ASEAN menyepakati Bali Joint Statement dalam rangkaian ASEAN CMO Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Kuta, Bali. Penandatanganan ini menjadi langkah awal konsolidasi regional dalam memperkuat tata kelola royalti digital yang lebih transparan dan berkeadilan.

Jumat, 10 April 2026

Pengawasan Konsultan Kekayaan Intelektual, Tingkatkan Kepercayaan Layanan KI

Jakarta - Pelaksanaan pengawasan terhadap konsultan kekayaan intelektual (KI) melalui Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) terus diperkuat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan serta pelindungan hukum bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Jumat, 10 April 2026

Selengkapnya