Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) Desmond Tan, guna membahas penguatan penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC). Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama ASEAN–UK dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di platform digital.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan UK IPO mendiskusikan urgensi penerapan Code of Conduct di Indonesia seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik. Indonesia sendiri dinilai sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna e-commerce terbesar, sehingga memerlukan mekanisme kolaboratif yang mampu mencegah peredaran barang palsu serta pelanggaran KI di ruang digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Code of Conduct menjadi instrumen penting untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha.
“Sebagai negara dengan ekosistem e-commerce yang sangat besar, Indonesia membutuhkan Code of Conduct untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam melindungi produk kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah pada Rabu, 7 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Ia juga menegaskan bahwa DJKI mendukung inisiatif CoC sebagai instrumen yang dapat melengkapi upaya penegakan hukum, sekaligus membangun kesadaran dan rasa aman bagi pelaku usaha, khususnya pemilik merek dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Code of Conduct ini diharapkan bisa menjadi pedoman bersama agar semua pihak, baik platform digital maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, pelaku UMKM dan pemilik merek bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjual produknya secara online,” tambahnya.
Sementara itu, Desmond Tan menyampaikan apresiasi atas dedikasi DJKI dalam menginisiasi berbagai kegiatan penguatan pelindungan KI di sektor e-commerce, termasuk melalui pelibatan perusahaan platform digital. Ia juga menyatakan kesiapan UK IPO untuk terus mendukung dan merekomendasikan program-program yang relevan bagi DJKI.
“Kami mengapresiasi komitmen DJKI dan siap merekomendasikan program yang dapat mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” kata Desmond.
Sebagai informasi, IP E-Commerce Code of Conduct (CoC) merupakan pedoman bersama yang disepakati oleh platform e-commerce, pemilik merek atau produk, serta pemerintah untuk mencegah dan menangani pelanggaran KI dalam perdagangan digital. Melalui CoC, platform e-commerce diharapkan dapat bertindak secara bertanggung jawab dalam melindungi produk KI dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan berkeadilan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat internal guna memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat Dirjen KI Selasa 24 Februari 2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang meminta penguatan data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali pada Kamis mendatang.
Selasa, 24 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa, 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Lt.7 Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas strategi percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Selasa, 24 Februari 2026
Memasuki bulan suci Ramadhan, lagu-lagu religi kembali menggema di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe sebagai pengiring aktivitas masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selasa, 24 Februari 2026