Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Bali pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas koordinasi capaian kinerja, pelaksanaan program strategis, serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) secara inklusif bagi masyarakat, termasuk komunitas adat, UMKM, dan kelompok rentan di wilayah Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, pelindungan KI merupakan instrumen penting untuk menjamin pengakuan dan kepastian hukum atas karya kreatif seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak.
“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi kreatif yang setara, hanya dengan pendekatan berbeda. Pelindungan KI harus memastikan karya mereka diakui dan terlindungi secara hukum,” ujar Hermansyah.
Ia juga menekankan bahwa pelindungan terhadap kelompok differently abled merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keadilan dan kesetaraan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang adil melalui sistem pelindungan KI yang kuat.
Dalam audiensi tersebut, Hermansyah mengarahkan Kanwil Kemenkum Bali untuk memfasilitasi pengajuan merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat identitas produk koperasi, meningkatkan daya saing, dan melindungi merek yang digunakan bersama oleh anggota koperasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Bali menjadi salah satu daerah percontohan penguatan layanan KI inklusif melalui penyediaan galeri KI, layanan berbasis bahasa isyarat dan audio, serta buku braille untuk memastikan akses informasi KI bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Bali memiliki banyak kreator, termasuk dari kalangan disabilitas. Negara harus hadir memastikan karya mereka terlindungi. Melalui layanan inklusif ini, kami ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dalam memperoleh hak atas kekayaan intelektual,” ucap Eem Nurmanah.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mempercepat realisasi program strategis pelindungan KI yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026