Traktat Marrakesh Lindungi Hak Kaum Disabilitas Netra Dapatkan Akses Informasi

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat pasal yang mengatur aspek pengecualian hak cipta untuk kepentingan akses informasi tidak hanya untuk tunanetra, tetapi juga secara luas untuk orang dengan masalah membaca barang cetakan.
Undang-undang tersebut merupakan implementasi terhadap Traktat Marrakesh. Dimana Indonesia pada 24 September 2013 lalu telah menandatangani perjanjian internasional Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Tunanetra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, Traktat Marrakesh pada hakekatnya merupakan perjanjian yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi akses atas karya cetak bagi para penyandang tunanetra, gangguan penglihatan dan disabilitas dalam membaca.

“Perjanjian ini berfokus pada pengecualian hak cipta untuk memfasilitasi pembuatan buku dan karya hak cipta lainnya dalam versi yang dapat diakses penyandang disabilitas”, ujar Erni Widhyastari saat di temui di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (26/7/2018).

Menurut Erni, perjanjian tersebut menetapkan norma bagi negara-negara yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk memiliki pengecualian hak cipta dan memungkinkan untuk mengimpor dan mengekspor karya-karya cetak tersebut.

Bagi penyandang disabilitas netra untuk memperoleh akses informasi sangat terbatas, karena di pasaran jarang ditemukan terbitan buku yang aksesibel bagi tunanetra.

Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki mengungkapkan jenis buku dalam versi Braille yang dihasilkan masyarakat atau lembaga penyedia sangat terbatas jenis dan jumlahnya.

“Buku Braille yang tersedia umumnya bukan jenis buku yang memuat simbol khusus, seperti buku matematika, fisika, kimia, Arab, atau musik”, ucap Bambang.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena keterbatasan spesialis penyalin Braille untuk buku yang memuat simbol khusus tersebut pada sebagian besar lembaga penyedia.

Hal lain yang menyulitkan tunanetra khususnya peserta didik tunanetra untuk memperoleh buku yang diwajibkan lembaga pendidikan yang diikutinya adalah belum ada lembaga penyedia yang secara konsisten memproduksi buku sesuai permintaan tunanetra.

“Di samping karena keterbatasan spesialis Braille juga persoalan anggaran. Sebagian besar lembaga penyedia bergantung pada subsidi atau proyek Braille dari pemerintah”, Bambang Basuki menjelaskan.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hak penyandang disabilitas netra dalam memperoleh akses informasi tanpa melanggar hak cipta, dengan meratifikasi Traktat Marrakesh ke dalam Peraturan Pemerintah.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya