Jakarta - Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual EuroCham dan Principal Rouse Consulting bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan substansi baru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten kepada para pelaku usaha, konsultan kekayaan intelektual, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa perubahan ini lahir dari kebutuhan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memberi pelindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika inovasi saat ini.
“Dengan UU Paten yang baru, negara tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga mendorong hilirisasi riset dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Perubahan-perubahan ini selaras dengan kebutuhan pemohon, baik dari sektor pendidikan, riset, maupun industri,” ujar Ika.
Beberapa poin penting perubahan yang diangkat Ika dalam paparannya meliputi:
Perpanjangan masa tenggang (grace period), memberikan ruang lebih luas bagi inventor untuk mencari pendanaan tanpa kehilangan kebaruan invensinya.
Pemeriksaan substantif lebih awal, mempersingkat waktu tunggu bagi pemohon untuk memperoleh keputusan pelindungan.
Pemeriksaan substantif kembali (re-eksaminasi), memberi kesempatan kedua bagi pemohon melakukan revisi klaim.
Kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten, yang mempermudah pengawasan dan pelaksanaan lisensi wajib.
Kin Wah Chow, Ketua Sub-Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual EuroCham sekaligus Principal di Rouse Consulting, turut memberikan sambutan dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman bersama antara regulator dan pelaku usaha dalam menyikapi perubahan kebijakan.
Usai sambutan, materi teknis disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Komisi Banding Paten DJKI, Lily Evelina Sitorus, yang mengupas sejumlah pasal penting dalam UU yang baru, termasuk implikasinya di lapangan.
“Kami membahas misalnya Pasal 4 huruf c dan d, yang menegaskan bahwa program komputer sepenuhnya berada dalam cakupan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jika ingin dipatenkan, harus ada unsur perangkat keras yang menyertainya. Sederhananya, software masuk hak cipta, bukan paten, kecuali terintegrasi dengan hardware,” jelas Lily dalam sesi diskusi.
Selain itu, Lily juga membahas isu terkait sumber daya genetik dan mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal. Diskusi pun berlangsung interaktif, karena peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber.
Dengan tren permohonan paten yang terus meningkat, yaitu 15.815 permohonan pada 2024 dan 2.946 permohonan di triwulan I 2025, UU Paten yang baru ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dan relevan untuk mendukung ekosistem inovasi nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Co-Founder SKC Law Nidya Kalangie, para konsultan kekayaan intelektual, serta anggota EuroCham dan kelompok kerja terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memperkuat hubungan bilateral dengan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara dalam mengimplementasikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun sebelumnya.
Jumat, 11 Juli 2025
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.
Kamis, 10 Juli 2025
Penegakan hak kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memerangi pelanggaran barang palsu yang tengah merajalela. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pertemuan bilateralnya bersama International Trademark Association (INTA). Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juli 2025 ini masih dalam rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Jumat, 11 Juli 2025