Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual, Nila Manilawati, yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Dalam sambutannya, Nila menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat luas dan tidak terbatas hanya pada kalangan profesional atau teknokrat.
“Kekayaan Intelektual menyentuh kehidupan kita semua, terlepas dari profesi yang kita geluti, baik sebagai ilmuwan, pengusaha, musisi, maupun pemilik usaha kecil. Hal ini merupakan aset yang tak ternilai,” ungkapnya saat membacakan sambutan Direktur KSPE.
Pembelajaran ini kedepannya akan disampaikan melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Platform ini hadir sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga telah ditetapkan sebagai Indonesia National IP Academy (NIPA) sesuai perjanjian kerja sama antara DJKI dan WIPO dalam Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.
Direktorat KSPE menekankan pentingnya aspek aksesibilitas, pengembangan kapasitas SDM, kurikulum yang relevan, serta pengajar yang kompeten dalam penyelenggaraan EKII. Transformasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem KI Nasional yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global.
“Kami meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” tuturnya.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari kalangan ahli, di antaranya Tatty Aryani Ramli, dan Anindito FNU, yang membawakan materi mengenai definisi dan jenis-jenis KI, etika KI, serta penerapan prinsip pelindungan KI dalam praktik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan dan aktivitas profesional masing-masing. (MRW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memperkuat hubungan bilateral dengan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara dalam mengimplementasikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun sebelumnya.
Jumat, 11 Juli 2025
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.
Kamis, 10 Juli 2025
Penegakan hak kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memerangi pelanggaran barang palsu yang tengah merajalela. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pertemuan bilateralnya bersama International Trademark Association (INTA). Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juli 2025 ini masih dalam rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Jumat, 11 Juli 2025