DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual, Nila Manilawati, yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Dalam sambutannya, Nila menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat luas dan tidak terbatas hanya pada kalangan profesional atau teknokrat.

“Kekayaan Intelektual menyentuh kehidupan kita semua, terlepas dari profesi yang kita geluti, baik sebagai ilmuwan, pengusaha, musisi, maupun pemilik usaha kecil. Hal ini merupakan aset yang tak ternilai,” ungkapnya saat membacakan sambutan Direktur KSPE.

Pembelajaran ini kedepannya akan disampaikan melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Platform ini hadir sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga telah ditetapkan sebagai Indonesia National IP Academy (NIPA) sesuai perjanjian kerja sama antara DJKI dan WIPO dalam Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.

Direktorat KSPE menekankan pentingnya aspek aksesibilitas, pengembangan kapasitas SDM, kurikulum yang relevan, serta pengajar yang kompeten dalam penyelenggaraan EKII. Transformasi ini diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem KI Nasional yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global.

“Kami meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari kalangan ahli, di antaranya Tatty Aryani Ramli, dan Anindito FNU, yang membawakan materi mengenai definisi dan jenis-jenis KI, etika KI, serta penerapan prinsip pelindungan KI dalam praktik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan dan aktivitas profesional masing-masing.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Siap Dukung Timor-Leste Bangun Sistem Kekayaan Intelektual Nasional

Keinginan Timor-Leste untuk membentuk kantor kekayaan industri nasional membuka peluang kerja sama strategis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan ke-75 Kelompok Kerja Sama Kekayaan Intelektual ASEAN (AWGIPC), Timor-Leste menyampaikan langsung permintaan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Selasa, 6 Mei 2025

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

Rabu, 7 Mei 2025

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya