Tingkatkan Profesionalitas Pegawai, DJKI Gelar Rapat Permenkumham Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan

Jakarta - Dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengelolaan ASN yang menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan dan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian atau inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis KI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kepanjangan tangan untuk melaksanakan perintah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) dalam rangka membentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Hotel Sheraton Jakarta. 

Dalam sambutannya, Sucipto selaku Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) menyampaikan bahwa  pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) tentang pengangkatan PNS melalui inpassing dalam jabatan fungsional analis KI akan terbagi ke dalam dua peraturan. 

“Nanti dua peraturan ini yang terbagi masing-masing untuk inpassing ke 23 pasal dan kemudian terkait dengan formasinya sembilan pasal tentu ini adalah hal yang luar biasa. Hal ini karena dorongan dukungan dari teman-teman tim ini sudah sampai di titik yang membahagiakan,” ujar Sucipto.

Pada kesempatan yang sama, Dhahana Putra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menyampaikan bahwa dua peraturan menteri ini akan segera dicanangkan secepat mungkin.

“Insyaallah waktu yang ditentukan sampai 19 Oktober bisa dipercepat karena memang tinggal menyesuaikan substansi dasar dengan DJKI,” ungkap Dhahana.

Menambahi hal tersebut, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari menyampaikan dalam penyusunan permenkumham ini memiliki catatan saat melakukan penyelarasan surat. 

“Kami perlu mendapatkan informasi lebih lanjut yang bersifat formil dan materil yaitu harus sejalan. Selain itu, surat permohonan penyelarasan itu harus masuk ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari menteri yang terkait,” kata Cahyani. (AHZ/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya