Jakarta - Dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengelolaan ASN yang menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan dan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian atau inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis KI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kepanjangan tangan untuk melaksanakan perintah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) dalam rangka membentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Hotel Sheraton Jakarta.
Dalam sambutannya, Sucipto selaku Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) menyampaikan bahwa pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) tentang pengangkatan PNS melalui inpassing dalam jabatan fungsional analis KI akan terbagi ke dalam dua peraturan.
“Nanti dua peraturan ini yang terbagi masing-masing untuk inpassing ke 23 pasal dan kemudian terkait dengan formasinya sembilan pasal tentu ini adalah hal yang luar biasa. Hal ini karena dorongan dukungan dari teman-teman tim ini sudah sampai di titik yang membahagiakan,” ujar Sucipto.
Pada kesempatan yang sama, Dhahana Putra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menyampaikan bahwa dua peraturan menteri ini akan segera dicanangkan secepat mungkin.
“Insyaallah waktu yang ditentukan sampai 19 Oktober bisa dipercepat karena memang tinggal menyesuaikan substansi dasar dengan DJKI,” ungkap Dhahana.
Menambahi hal tersebut, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari menyampaikan dalam penyusunan permenkumham ini memiliki catatan saat melakukan penyelarasan surat.
“Kami perlu mendapatkan informasi lebih lanjut yang bersifat formil dan materil yaitu harus sejalan. Selain itu, surat permohonan penyelarasan itu harus masuk ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari menteri yang terkait,” kata Cahyani. (AHZ/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 19 Juli 2025
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025