Tingkatkan Pencatatan KIK di Kalbar, DJKI Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Diseminasi KI

Pontianak – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat melakukan penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual (KI) dan pendampingan inventarisasi KI komunal (KIK) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin, 12 September 2022

“Kalimantan Barat walaupun terdapat percampuran budaya Tionghoa, tetapi ada budaya asli yang belum dicatatkan sebagai KIK. Seringkali Dinas Kebudayaan dan Budayawan belum paham bagaimana cara mengisi formulir pencatatan, deskripsi yang harus dibuat, serta data dukung pencatatan. Oleh karena itu, diharapkan dengan kegiatan ini, permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati.

 

 

Selanjutnya, Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Erni Purnamasari menyampaikan, sebagai prioritas nasional dan program unggulan DJKI, KIK memberikan pelindungan hukum bagi masyarakat adat agar KIK tidak diklaim oleh negara asing.

Adapun potensi KIK di Pontianak seperti Sayur Keladi dan Tenun Corak Insang Kota Pontianak juga belum dicatatkan dalam KIK. Untuk itu, diharapkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk melakukan pencatatan KIK.

Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI Gunawan turut menjelaskan potensi indikasi geografis sangat banyak dari Kalimantan Barat, tetapi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura belum memahami bagaimana cara mencatatkannya.

Menindaklanjuti kendala ini, Harniati akan segera menyurati Gubernur dan Bupati di Kalimantan Barat untuk melakukan diseminasi KIK bagi dinas terkait sehingga ke depannya akan banyak pencatatan KIK dari Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini, DJKI juga menyertakan anggota tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves) yang diwakili oleh Ervan Susilowati dan Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Bambang Hendiswara. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. (syl/dit)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya