Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selalu ingin meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, DJKI mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan peningkatan pelayanan publik adalah suatu keniscayaan bagi unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Masyarakat saat ini sangat membutuhkan pelayanan prima dari DJKI untuk melindungi karya mereka.
“Ini adalah bagian dari suplemen untuk peningkatan pelayanan publik DJKI, bukan cuma untuk kita tetapi juga untuk anak cucu kita. Mari kita berikan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Sucipto pada Rabu, 14 September 2022 di Aula Oemar Seno Adji, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan evaluasi ini, Sucipto menjelaskan pelayanan DJKI yang berbasis teknologi seperti IPROLINE dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Berkat digitalisasi yang memudahkan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan DJKI juga meningkat dari tahun ke tahun.
“Kemudahan dalam menggunakan aplikasi layanan DJKI membuat masyarakat dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual di mana saja dan kapan saja yang berdampak pada peningkatan permohonan kekayaan intelektual,” katanya.
Seperti dapat dilihat dalam gambar di atas, angka permohonan terus naik dari 2019 sampai 2021. Jumlah total UMKM yang mendaftarkan dan mencatatkan KI juga ikut meningkat yang artinya semakin banyak pengusaha perintis yang terbantu dengan inovasi layanan DJKI.
Selain itu, evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendalami proses penyelesaian sengketa KI, seperti merek dan hak cipta. DJKI menargetkan penyelesaian sengketa sebanyak 70 persen pada 2022.
“Angka ini tidak ringan bagi kami karena ada perintah perundang-undangan untuk penyelesaian sengketa hak cipta harus melalui mediasi. Jika tidak bisa dimediasi, baru melewati meja hijau. Mediasi juga selalu kami tawarkan pada para pihak bersengketa di rezim lain,” terang Sucipto.
Memang, DJKI lebih menyarankan penyelesaian sengketa alternatif untuk setiap sengketa yang dilaporkan. Penyelesaian sengketa seperti mediasi memakan waktu yang relatif yang cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan lebih tersembunyi untuk para pihak jika dibandingkan melalui jalur hukum.
Sebagai penutup, Sucipto mengharapkan kerja sama dan masukan dari PAN RB. Kerja sama ini tersebut harus terus dibangun untuk memperbaiki kualitas layanan KI yang ingin menjadi kantor KI kelas dunia.
“Kami mohon kolaborasi dan kerja samanya, kami sangat menghargai apresiasi dan masukannya,” pungkas Sucipto.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025