Masyarakat Toraja yang sedang menenun
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Keempat tenun itu adalah Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok. Masing-masing lahir dari wilayah, alam, dan tradisi yang berbeda, namun disatukan oleh benang sejarah yang sama. Pencatatan resmi di penghujung 2025 menjadi penanda bahwa kisah-kisah lokal Toraja kini mendapat pelindungan hukum negara sebagai kekayaan intelektual komunal.
Bagi masyarakat Toraja, menenun bukan pekerjaan sambilan. Passekong dengan motif geometrisnya melambangkan keteguhan dan keteraturan hidup. Kandaure hadir dengan corak yang lebih halus dan naratif, menggambarkan relasi manusia, alam, dan leluhur. Paruki Pakandaure kerap muncul dalam prosesi adat, sarat simbol dan makna sosial. Sementara Simbuang Patindok mencerminkan identitas wilayah Simbuang, dengan teknik dan warna yang hanya dipahami oleh pengrajin setempat. Setiap helai kain adalah arsip budaya dibaca, bukan hanya dipakai.
Di tengah arus modernisasi, pekerjaan ini menuntut kesabaran tinggi. Prosesnya panjang, mulai dari pemilihan benang, pewarnaan alami, hingga menenun berhari-hari dengan alat tradisional. Tak sedikit generasi muda yang ragu melanjutkan. Karena itu, potensi Indikasi Geografis memberi harapan baru: karya tradisional kini memiliki pelindungan dan nilai ekonomi yang lebih jelas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan arti penting langkah ini. Dengan potensi indikasi geografis, apabila Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok sudah terdaftar di DJKI, nantinya hanya anggota komunitasnya yang berhak menggunakan nama indikasi geografis tersebut. Hal ini sebagai bukti pelindungan negara terhadap produk khas wilayah indikasi geografis.
“Potensi Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga jaminan kualitas dan keaslian yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pengrajinnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI Rabu, 31 Desember 2025.
Kebanggaan serupa terpancar dari pemerintah daerah. Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan harapannya agar tenun daerahnya tidak berhenti sebagai simbol budaya semata. saat menerima sertifikat yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Baginya, tenun adalah pintu masuk ekonomi lokal yang berakar pada identitas.
“Kami berharap karya Tenun Tana Toraja dapat menjadi produk unggulan dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya
Di balik seremoni Minggu malam 21 Desember 2025, ada pesan yang lebih besar. Pelindungan kekayaan intelektual komunal bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup para pengrajin. Dengan jaminan keaslian dan kualitas, tenun Toraja berpeluang dihargai lebih tinggi, tanpa kehilangan jiwanya.
Maka, saat tahun berganti, empat tenun Toraja tak sekadar menutup kalender. Mereka membuka bab baru di mana tradisi, pelindungan kekayaan intelektual, dan masa depan ekonomi berjalan beriringan, sehelai demi sehelai.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026