Optimalkan Potensi Ekonomi Budaya, DJKI Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Kemenbud

Jakarta – Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, membawa urgensi pelindungan aset bangsa tersebut dalam diskusinya bersama Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan pada 27 Februari 2026 ini memfokuskan pada penguatan aspek legalitas serta optimalisasi nilai komersial dari berbagai objek kebudayaan di Indonesia.

Hermansyah Siregar menekankan bahwa integrasi data menjadi kunci utama agar aset budaya Indonesia tidak hanya lestari secara fisik, tetapi juga memiliki kekuatan hukum sebagai aset intelektual. Sinergi itu diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan keberlanjutan hak ekonominya.

“Kami ingin memastikan setiap karya budaya, mulai dari motif tradisional hingga karya seni modern, memiliki payung hukum yang kuat. Penyelarasan langkah ini bertujuan menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan daya tawar ekonomi para pelaku budaya di tanah air,” tutur Hermansyah.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan ini mencakup sinkronisasi data lagu dan musik tradisi ke dalam pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kemudian diintegrasikan dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Melalui koordinasi bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), kedua instansi diagendakan untuk memperkuat pendataan aset budaya di daerah sekaligus mengawal penyusunan regulasi kekayaan intelektual di tingkat wilayah.

Agenda kerja tersebut turut menyasar pada penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memberikan kemudahan bagi para seniman dengan produktivitas tinggi. Dengan dukungan kajian urgensi dari Kementerian Kebudayaan, skema pencatatan untuk motif tradisional dan karya seni lainnya diharapkan menjadi lebih terjangkau melalui kebijakan pengelompokan (clustering) karya.

Selain penguatan domestik, kedua instansi merancang kolaborasi pada panggung internasional melalui penguatan kapasitas pengelolaan pangkalan data pengetahuan tradisional serta dukungan bersama dalam forum WIPO IGC GRTKF di Jenewa. Tak hanya itu, kementerian terkait menyatakan kesiapannya dalam mendukung pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baru pada sektor seni rupa dan perfilman guna memastikan distribusi hak ekonomi yang lebih adil.

“Fokus kami adalah mempermudah para kreator melalui penyesuaian skema layanan agar lebih terjangkau. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan nyata agar para pelaku ekonomi kreatif berbasis budaya semakin antusias dalam melindungi karya-karyanya,” ujar Hermansyah.

Merespons inisiatif tersebut, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Beliau menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bergerak bersama dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

"Kami sangat mendukung rencana ini dan siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh aset kebudayaan nasional terdata serta terlindungi dengan baik," ucap Giring.

Penjajakan strategis ini akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi tim teknis antarinstansi untuk merumuskan langkah implementasi yang lebih detail. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kebudayaan nasional.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya