Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Jakarta — Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Karakter tersebut tidak lahir secara kebetulan. Lingkungan pesisir dengan tanah gambut, iklim lembap, serta kedekatan dengan ekosistem laut membentuk proses tumbuh yang berbeda dibandingkan daerah penghasil kopi lainnya. Kopi Liberika Kayong Utara beradaptasi di ketinggian 0–50 meter di atas permukaan laut, sebuah kondisi yang turut mempengaruhi cita rasa dan aroma khas yang tidak mungkin direplikasi di wilayah lain.

Keunikan inilah yang menjadikan Kopi Liberika Kayong Utara lebih dari sekadar komoditas. Ia merepresentasikan hubungan erat antara produk dan wilayah asalnya, sekaligus membawa identitas lokal yang melekat pada setiap biji kopi yang dihasilkan. Dalam konteks ini, menjaga keaslian karakter Kopi Liberika Kayong Utara menjadi hal penting agar reputasi yang terbentuk tidak tergerus.

Upaya menjaga keaslian dan reputasi tersebut diperkuat melalui pelindungan indikasi geografis. Kopi Liberika Kayong Utara telah tercatat sebagai indikasi geografis sejak 2 Oktober 2023, setelah melalui proses pendataan dan penyusunan dokumen deskripsi yang memuat standar mutu, karakter produk, serta keterkaitannya dengan wilayah Kayong Utara sebagai daerah asal.

Kondisi geografis yang membentuk kekhasan Kopi Liberika Kayong Utara turut menentukan cara produk ini dijaga dan dilindungi, sehingga manfaat ekonominya dapat kembali dan dirasakan oleh masyarakat di daerah asal.

“Varietas alternatif dengan karakter kuat ini memperkaya pilihan konsumen sekaligus meningkatkan potensi ekonomi kreatif daerah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memastikan setiap indikasi geografis mendapatkan kepastian hukum agar keunikan identitasnya tetap terjaga,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Minggu, 22 Februari 2026.

Lebih dari sekadar pengakuan hukum, pelindungan indikasi geografis menuntut konsistensi. Setiap produk yang menggunakan nama Kopi Liberika Kayong Utara harus memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi yang telah terdaftar. Konsistensi inilah yang menjaga kepercayaan konsumen sekaligus melindungi reputasi produk dalam jangka panjang.

Dengan reputasi yang terjaga, Kopi Liberika Kayong Utara memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Bagi para petani, pelindungan indikasi geografis bukan hanya soal nama, tetapi juga tentang keberlanjutan penghidupan dan nilai tambah yang lahir dari kekhasan wilayah mereka sendiri.

Pada akhirnya, Kopi Liberika Kayong Utara bukan hanya menghadirkan pengalaman rasa yang berbeda bagi penikmat kopi. Ia menjadi contoh bagaimana kekhasan alam, pengetahuan lokal, dan pelindungan KI dapat saling menguatkan—menjaga identitas daerah sekaligus membuka jalan bagi nilai ekonomi yang berkelanjutan.



LIPUTAN TERKAIT

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Sagu Meranti, Ketahanan Pangan dari Riau

Deretan batang sagu tersusun rapi di bawah bangunan kayu sederhana. Setiap batang bukan hasil kerja semusim, melainkan buah kesabaran bertahun-tahun. Di Kepulauan Meranti, Riau, sagu tidak hadir sebagai pangan cepat saji, tetapi sebagai hasil dari proses panjang yang terus diulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sabtu, 7 Februari 2026

Selengkapnya