Hujan semalam masih menyisakan jejak di tanah kebun ketika para petani mulai memanen Pisang Kepok di sebuah desa di Nias. Dengan hati-hati mereka menahan tandan yang berat agar tidak membentur tanah. Satu tandan dapat menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan dapur selama beberapa hari. Bagi masyarakat di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pisang bukan sekadar tanaman, melainkan bagian dari denyut ekonomi rumah tangga.
Sejak lama, Pisang Kepok tumbuh di pekarangan dan kebun campuran milik warga. Anak-anak menyaksikan orang tuanya merawat pohon pisang sebagaimana merawat sumber kehidupan lainnya. Bibit dipilih dari indukan terbaik, jarak tanam diperhitungkan, dan waktu panen ditentukan berdasarkan pengalaman. Pengetahuan tersebut tidak tertulis, tetapi diwariskan dari generasi ke generasi.
Hasil panen kemudian bergerak dari desa ke pasar. Sebagian dijual segar di wilayah Nias, sebagian lainnya dikirim ke Sibolga, Medan, dan Padang melalui para penampung. Bahkan, buah Pisang Kepok Nias telah menembus pasar Malaysia. Di sisi lain, pelaku usaha rumahan mengolahnya menjadi keripik pisang yang kini dikenal sebagai oleh-oleh khas Nias. Rantai distribusi ini membentuk ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak keluarga, dari petani hingga pedagang dan pelaku usaha kecil.
Di balik perputaran ekonomi tersebut, muncul kesadaran bahwa nama besar Pisang Kepok Nias perlu dijaga. Tanah Nias yang subur, iklim tropis yang khas, serta keterampilan bertani yang diwariskan lintas generasi membentuk cita rasa dan tekstur yang berbeda dari daerah lain. Kekhasan tersebut menjadikan Pisang Kepok Nias sebagai produk unggulan daerah sekaligus bagian dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai strategis.
Pelindungan terhadap identitas itu kemudian diwujudkan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Instrumen hukum ini menjamin bahwa kualitas, karakteristik, reputasi, dan nilai ekonomi Pisang Kepok Nias tetap melekat pada wilayah asalnya. Dengan demikian, nama produk tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak berhak dan keasliannya tetap terjaga.
Sebagai pemilik Indikasi Geografis, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Nias memegang peran penting dalam menjaga konsistensi mutu. MPIG menjadi garda terdepan dalam memastikan standar budidaya, panen, hingga pascapanen berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua MPIG Pisang Kepok Nias, Yurisman Halawa, menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi petani untuk terus meningkatkan kualitas budidaya.
“Selama ini petani menanam dan menjual pisang apa adanya. Dengan adanya pelindungan Indikasi Geografis, kami merasa lebih dihargai dan memiliki jaminan bahwa produk yang kami hasilkan benar-benar diakui sebagai milik masyarakat Nias,” ujar Yurisman.
Ia menambahkan bahwa pelindungan tersebut turut meningkatkan kepercayaan pembeli dan membuka peluang pengembangan produk bernilai tambah, baik dalam bentuk buah segar maupun produk olahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan produk khas daerah melalui Indikasi Geografis menjadi kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah asal.
“Indikasi Geografis adalah bentuk pelindungan negara terhadap kekayaan intelektual komunal. Melalui Indikasi Geografis, negara memastikan bahwa reputasi, karakteristik, kualitas, dan nilai ekonomi suatu produk tetap melekat pada wilayah dan masyarakat asalnya,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Hermansyah mengingatkan bahwa sertifikat bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab bersama.untuk menjaga reputasi dan kualitas produk secara konsisten.
“Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menjaga karakteristik, kualitas, dan pengawasan oleh semua pihak, serta sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pelindungan KI atas Pisang Kepok Nias juga berkontribusi dalam melestarikan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pendokumentasian karakteristik produk, wilayah produksi, serta metode budidaya menjadi langkah penting agar warisan tersebut tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Melalui pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong agar produk-produk lokal Indonesia naik kelas dan memiliki daya saing yang adil. Pisang Kepok Nias menjadi contoh bahwa ketika identitas produk dilindungi dan kualitasnya dijaga secara konsisten, nilai tambah dapat tercipta, kesejahteraan petani meningkat, dan pembangunan ekonomi daerah berjalan secara berkelanjutan.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026