Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat komitmennya dalam mengembangkan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai produk lokal, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam rapat peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2024.
Selasa, 17 Desember 2024
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman budaya dan hasil alam yang khas pada setiap daerahnya. Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis (IG) di tahun 2024 ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan pelindungan produk-produk unggulan Indonesia yang bernilai ekonomi tinggi.
Senin, 2 Desember 2024
Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang menjadi pilar dalam membangun ekonomi kreatif berkelanjutan. Hal ini dikarenakan IG dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah produk. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam kegiatan Penutupan Tahun Tematik IG 2024, di Shangri-la Hotel, Jakarta.
Senin, 2 Desember 2024
Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.
Selasa, 26 November 2024
Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.
Kamis, 21 November 2024
Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024
Sabtu, 9 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 6 November 2024. Di kabupaten tersebut, terdapat salah satu produk indikasi geografis (IG) yang sudah terdaftar di DJKI, yaitu Kopi Arabika Bantaeng dengan nomor pendaftaran IDG000000093.
Rabu, 6 November 2024
Bengkulu memiliki produk unggulan yaitu Jeruk Kalamansi. Jeruk ini memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi, namun kaya akan vitamin. Masyarakat setempat sering kali menggunakan Kalamansi sebagai tambahan bumbu dapur dan mengolahnya menjadi sirup segar.
Rabu, 30 Oktober 2024
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Kantor Dinas Wali Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 Oktober 2024.
Senin, 14 Oktober 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan pemeriksaan substantif untuk permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Merawit Cirebon. Kegiatan ini berlangsung dari 2 hingga 5 Oktober 2024 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Jumat, 4 Oktober 2024
Madu Pelawan Namang merupakan produk wujud kearifan lokal bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi lokal. Demi menjaga kepercayaan konsumen Madu Pelawan Namang terhadap karakteristik, kualitas dan kapasitas produksi, pelaku usaha Madu Pelawan Namang yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Pelawan Namang berinisiatif untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis.
Jumat, 4 Oktober 2024
Kabupaten Belitung Timur telah memiliki dua indikasi geografis (IG) terdaftar, di antaranya Lada Putih Montok dan Madu Teran Belitong Timur. Tentunya kedua produk tersebut menjadi kebanggaan Kabupaten Belitung Timur di mana dengan terdaftarnya produk-produk tersebut sebagai IG, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Belitung Timur.
Jumat, 27 September 2024