Sulawesi Tenggara Miliki Banyak Potensi KI Personal dan KI Komunal

Kendari - Sulawesi Tenggara memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual (KI) baik KI personal maupun KI Komunal. Hal ini terbukti dari banyaknya sertifikat dan surat pencatatan yang diberikan pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diadakan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada kegiatan MIC kali ini, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan 21 surat pencatatan inventaris KI komunal ekspresi budaya tradisional (EBT) di Hotel Clero, Kendari pada Senin, 8 Agustus 2022.

Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton untuk Tradisi Pedhole-Dhole dan Tandari, lalu kepada Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk Tari Foomani dan Tari Ponare. Selanjutnya kepada Pemda Kabupaten Bombana untuk Tari Lulo Alu.

Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, DJKI juga menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan, 4 sertifikat merek, dan 3 sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI. 



Selanjutnya juga diserahkan beberapa nota kesepahaman, salah satunya adalah  Perjanjian Kerjasama tentang Fasilitas Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dengan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lalu pada kesempatan ini turut diberikan Penghargaan Kekayaan Intelektual dengan kategori Pemerintah Daerah penerima sertifikat KI terbanyak terhitung sejak tahun 2019-2022 kepada Pemerintah Kabupaten Buton yang telah memproses 9 pencatatan ciptaan dan 1 permohonan pendaftaran merek dan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang telah menerima 15 surat pencatatan KIK.

Sebelumnya pada pembukaan MIC, Razilu mengatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi.

Untuk itu, penyerahan sertifikat, surat pencatatan dan pemberian penghargaan yang dilakukan pada kesempatan ini diharapkan dapat memicu dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kendari untuk melindungi KI milik mereka.

"Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya," jelas Razilu.



Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang juga menerima 2 surat pencatatan ciptaan atas buku yang berjudul Sang Arsitek Sultra Raya dan Sultra Dalam Pikiran turut mengucapkan terima kasih atas surat pencatatan dan sertifikat yang diberikan kepada dirinya dan kepada beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih untuk pemberian surat pencatatan ciptaan buku saya dan motif adat yang dimiliki oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.



Sebagai informasi pada kesempatan ini juga telah diberikan 1 surat pencatatan ciptaan kepada Rahmatullah untuk lagu yang berjudul Sultra Membangun Budaya Intelektual. Lagu tersebut dibawakan menggunakan alat musik Gambus dan pertama kali dinyanyikan ketika acara pembukaan MIC di Kendari. Oleh karena itu DJKI memberikan apresiasi dengan langsung mencatatkan karya cipta lagu tersebut. (Arm/Syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya