Palembang - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menghimbau kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi berperan aktif membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).
“Peran pemerintah sangat penting untuk bisa menciptakan iklim kekayaan intelektual di seluruh daerah. Saya mengimbau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membuat peraturan daerah terkait kekayaan intelektual,” kata Fajar Lase saat membuka kegiatan Klinik KI Bergerak atau Mobile IP Clinic Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang pada Rabu, 21 September 2022.
Menurutnya, daerah-daerah yang sudah membentuk peraturan daerah (Perda) terkiat KI, mereka dengan mudah dapat menginventarisasi seluruh potensi KI yang ada di daerahnya.
“Bahkan juga mereka bisa mendorong perusahaan-perusahaan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mendukung pelaku UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ucap Fajar Lase.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pembentukan hukum terkait KI di tingkat provinsi dan kabupaten kota memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap perekonomian daerah dan negara.
“Dikarenakan pertumbuhan kesadaran kekayaan intelektual yang tinggi akan meningkatkan perekonomian,” ujar Fajar Lase.
Fajar Lase berharap melalui kegiatan Klinik KI Bergerak yang digalakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini, dapat menjadi bentuk keseriusan negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman KI termasuk kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Mari jemput bola jemput perda, jangkau mereka, dan bantu mereka pelaku usaha kecil,” ajaknya.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra. Menurutnya, KI merupakan penghargaan bagi orang yang menghasilkan karya.
“Di samping ini juga meningkatkan kepercayaan diri bagi pencipta, budayawan, pencinta seni, sehingga dapat lebih kreatif lagi dalam hal penciptaan ataupun dalam membuat karya mereka, sehingga karya tersebut tidak diklaim dari pihak lain,” terang Edward.
Edward juga menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Selatan telah mempersiapkan dukungan terhadap inovasi-inovasi daerah, khususnya terhadap sektor unggulan daerah dan sumber daya manusia.
“Diharapkan dengan inovasi tersebut Provinsi Sumatera Selatan dapat meningkatkan daya saing daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (alv/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025