Stafsus Menkumham Fajar Lase Ajak Bekali Pelaku UMKM Dapatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kepulauan Meranti - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase membekali pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan mendemonstrasikan cara mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI.

“Untuk mengembangkan bisnis naik kelas, pelaku UMKM harus memanfaatkan teknologi dan wajib melindungi KI-nya seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta,” kata Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Indobaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Rabu, 14 September 2022.

Ia berpendapat apabila UMKM tersebut dapat berkembang, maka akan meningkatkan perekonomian daerah dan negara serta dapat mensejahterakan masyarakat.

“Kekuatan ekonomi Indonesia bergantung pada 64 juta UMKM, yang mana ini mampu mempekerjakan 117 juta orang di seluruh Indonesia,” ucap Fajar Lase.

Ia pun berharap UMKM di Kabupaten Meranti Provinsi Riau ini dapat berkembang menjadi usaha yang besar. Selagi merintis usaha, Fajar Lase berpesan agar pelaku UMKM dapat menjaga bisnisnya dengan melindungi KI atas produk dagangnya, khusunya merek.

“Biasanya kita baru daftar setelah ada yang klaim. Ada begitu banyak usaha yang sudah berkembang, akhirnya tidak bisa lagi berjualan karena ternyata ada orang lain yang lebih dahulu mendaftarkan dan mengambil ide kreatif yang bapak ibu lakukan,” ungkap Fajar Lase.

Menurutnya, pelindungan KI seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta bagi wirausaha memiliki banyak manfaat. Diantaranya sebagai pelindungan hukum kepada pencipta dan terhadap hasil karya ciptanya, serta meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi KI.

Ia juga menyampaikan kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produknya. Sebab kata dia, perilaku orang untuk membeli sudah berubah, dari yang langsung bertatap muka beralih ke daring menggunakan gadget.

“Begitu teknologi sudah berkembang, anak milenial dan generasi Z maka belanjanya hanya dengan sentuhan jari,” ungkap fajar Lase.

Dirinya juga mengingatkan pemerintah daerah untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

“Ternyata usaha-usaha itu akan berkembang dan tumbuh bisa secara kolektif, maka pemerintah daerah perlu melihat potensi ini, khususnya di desa-desa,” ucap Fajar Lase.

Pemerintah daerah, kata Fajar Lase, memiliki kemampuan untuk menginisiasi, membimbing dan melindungi pelaku usahanya menjadi kekuatan ekonomi daerah.

“Banyak usaha-usaha desa yang berkembang mengkolektifkan seluruh pelaku usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Dari pada mereka tersandera karena usaha mereka itu sudah dibeli oleh tengkulak,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi terkait pelindungan KI ini akan membantu melindungi usaha UMKM Kabupaten Meranti demi menumbuhkan perekonomian Riau.

“Karya baru hasil kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya. Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau,” kata Muhammad Adil.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Riau, Jahari Sitepu menyebut sampai saat ini sudah terdapat lebih dari 800 pendaftar KI yang terdiri dari merek, cipta, desain industri, paten, dan lainnya.

“Mulai sekarang untuk memperbanyak kepemilikan kekayaan intelektual, dengan begitu akan menambah penghasilan royalti, waralaba kepada pemilik merek dan hak cipta,” kata Jahari Sitepu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya