Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 14/KBP/VI/2025 dari Paten Nomor IDP000097525 dengan judul invensi Formulasi Farmasi Kering dari Konjugat CNP atas Klaim 19, Klaim 20, Klaim 24, dan Klaim 25. 

Syafrizal menyatakan bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VI/2025 dari Paten Nomor IDP000097525 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (4)  huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Ikhsan selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan Menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 7/KBP/II/2025 terhadap Koreksi atas deskripsi, klaim dari Paten Nomor IDP000096615 dengan judul invensi Peralatan Kerja dan Metode Kerja. 

“Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan Majelis sesuai dengan tabel di atas, Majelis memeriksa koreksi yang diajukan adalah mengubah ruang lingkup fitur-fitur paten adalah menambah fitur-fitur invesi pada klaim mandiri, sehingga perubahan ruang lingkup paten bukan merupakan objek Banding terhadap Koreksi Paten,” ucap Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor Registrasi 7/KBP/II/2025 terhadap koreksi permohonan paten nomor IDP000096615 yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya