Ilustrasi sajadah dari freepik
Jakarta - Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi karya anak bangsa, pemerintah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain industri yang telah terdaftar. Pelindungan ini mencakup kreasi bentuk, konfigurasi, serta komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, termasuk sajadah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan desain industri merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku industri kreatif.
“Setiap desain lahir dari proses kreatif yang tidak sederhana seperti halnya sajadah. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan desain industri, pelaku usaha memiliki hak eksklusif yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Hermansyah.
Pendaftaran desain industri menjadi langkah cerdas bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa desain yang telah diciptakan tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Pelindungan desain industri berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan desain produknya sebelum dipublikasikan secara luas guna menjaga unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat utama perlindungan.
Melalui pelindungan desain industri, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing produk sajadah di pasar nasional maupun internasional. DJKI akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, inovasi anak bangsa dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami mendorong para pelaku UMKM, termasuk produsen sajadah, untuk tidak ragu mendaftarkan desainnya. Selain melindungi dari potensi peniruan, kepemilikan hak desain industri juga meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan.” ujar Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Melalui langkah sederhana namun strategis ini, ide kreatif tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi berkembang menjadi hak eksklusif yang bernilai dan berkelanjutan. Saatnya melindungi desain sajadah sebagai aset usaha dan bagian dari kemajuan industri kreatif nasional.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026