Sesditjen KI Sucipto Dorong Pemda Kota Tangerang Selatan Bantu Pelaku UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual

Serpong - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selatan berperan aktif membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, kreator, serta inventor melindungi kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Sucipto pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemda, dan seniman yang diselenggarakan di Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Oktober 2022.

“Setidaknya pemda memiliki 4 (empat) peran penting dalam memajukan pelaku UMKM melalui pelindungan KI di Indonesia,” kata Sucipto.

Diantaranya yaitu, pertama, pemda harus memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI. Kedua, pemda dapat memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif.

Ketiga, pemda dapat memfasilitasi pemanfaatan KI kepada pelaku ekonomi kreatif. Keempat, pemda membantu melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif yang produk KI.

Untuk itu, Sucipto meminta adanya komitmen bersama antara kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional.

“Diperlukan komitmen bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham, Pemda, Akademisi serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional,” ucapnya.

Ia berharap Pemda Kota Tangerang Selatan selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi berkarya dan berinovasi bersama sama memahami pentingnya pelindungan KI.

“Kemudian menjaga kualitasnya mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkas Sucipto.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan; Direktur Merek dan Indikasi Geografis; Pemeriksa Merek Madya; serta Pemeriksa Desain Industri.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya