Yogyakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menyerahkan surat pencatatan ciptaan program komputer hasil inovasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta berupa aplikasi Ascena atau Assessment Center Narapidana kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta, Imam Jauhari pada Sabtu, 10 September 2022.
Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut dilakukan di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang saat itu sedang melakukan kunjungan kerja untuk meresmikan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.
Aplikasi Ascena ini merupakan terobosan bagi petugas pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dalam melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap narapidana. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat membantu dalam memberikan penilaian pembinaan narapidana dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas aplikasi tersebut, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta kemudian mencatatkan hak cipta program komputernya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Sucipto, terdapat beberapa keuntungan apabila suatu karya cipta di catatkan ke DJKI. Diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan serta informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI.
“Dan pastinya memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta,” ungkap Sucipto.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025