Tuban - Kesederhanaan menjadi salah satu prinsip dari pelayanan publik yang baik di mana pelayanan publik yang prima harus diberikan kepada masyarakat dengan cepat, sederhana, tidak bertele-tele, mudah dilaksanakan juga mudah dipahami.
Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, diketahui bahwa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjadi lebih baik dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik.
Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tuban yang digelar di pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Graha Sandiya yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.
“Hal ini harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan negara untuk menjaga integrasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Sucipto.
Dihadiri oleh seribu peserta, Sucipto memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) dan pentingnya melindungi KI khususnya untuk pelaku usaha guna meningkatkan ekonomi daerah.
Saat ini diketahui bahwa potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Tuban sangat beraneka ragam, antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil dan kerajinan rumah tangga, hasil tambang dan pariwisata.
Adapun jumlah KI Kabupaten Tuban yang telah dilindungi antara lain adalah 450 hak cipta, 198 merek, 23 paten dan 3 desain industri.
“Potensi-potensi seperti ini harus didorong sehingga kesejahteraan masyarakat Tuban menjadi lebih baik, misalnya kacang khas Tuban, apabila didaftarkan indikasi geografisnya maka pemasarannya bisa lebih masif dan itu sangat baik untuk kemajuan ekonomi,” terang Sucipto.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakan oleh inovasi dan kreativitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila KI sudah terlindungi maka kita dapat menjalankan usaha dan berkreasi dengan tenang,” lanjutnya.
Selaras dengan Sucipto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengapresiasi adanya kegiatan ini mampu menjadi pemantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Tuban dengan mendorong potensi-potensi KI di dalamnya.
“Pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berpartisipasi aktif dalam pemberian informasi sehingga menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,”
Pada kesempatan yang sama, Ketua Organisasi Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati Tuban Sri Dewi Wiji Utami yang merupakan salah satu dari 1000 orang peserta, merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dirinya dan organisasi.
“Dari tahun 2008 saya memiliki banyak video serta karya tulis terkait rias pengantin tapi saya tidak tahu cara mencatatkan hak ciptanya, setelah saya mengikuti kegiatan sosialisasi KI saya jadi mengetahui tata cara pecatatan hak ciptanya dan akan segera mencatatkan karya-karya kami,” ujar Sri Dewi.
Sri Dewi berharap setelah didaftarkan karya ciptanya, ia akan menjadi sukses dan mampu mengenalkan riasan pengantin khas Tuban kepada masyarakat luas.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur serta Wakil Bupati Tuban untuk memberikan pemahaman rinci terkait pelindungan merek, hak cipta serta paparan terkait peran pelaku usaha dalam memajukan perekonomian oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Tuban selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025