Sejumlah Mahasiswa di Makassar Antusias Ikuti Konsultasi KI

Makassar -  Salsabila, salah satu mahasiswi dari Universitas Hasanuddin sangat antusias saat melakukan konsultasi dengan salah satu petugas layanan kekayaan intelektual (KI). Mahasiswi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini mengaku awalnya belum mengetahui sama sekali mengenai KI.

"Awalnya saya tidak tahu apa-apa soal KI, tapi setelah konsultasi baru 5 menit saya sudah mengetahui apa pentingnya merek hak cipta dan paten. Ternyata merek sangat penting untuk melindungi produk kita," jelasnya.

Setelah menyadari pentingnya pelindungan KI, Salsabila berencana untuk segera mendaftarkan merek produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selaras dengan Salsabisa, Nadia yang merupakan mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin juga tertarik untuk mendaftarkan merek atas produk UMKM miliknya setelah melakukan konsultasi KI secara langsung.

"Setelah melakukan konsultasi dengan DJKI, saya jadi mengetahui pentingnya KI. Saya jadi mengetahui di dalam produk saya ada 2 KI, yaitu merek dan hak cipta. Saya akan mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaan atas produk saya melalui jalur UMKM," jelas Nadia pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanuddin, Makassar pada 19 Oktober 2022.

Menurut Pemeriksa Merek DJKI, Mustika Sari, kesadaran tentang pelindungan KI perlu ditanamkan sejak dini agar para pemilik KI dapat menyadari potensi dan pemanfaatannya dengan maksimal.

"Banyak mahasiswa yang belum paham mengenai KI. Melalui layanan konsultasi ini kita jelaskan dasar-dasarnya seperti apa itu merek, paten, dan hak cipta beserta contohnya," ujar Mustika.

Mustika melanjutkan, selain dijelaskan mengenai pengertian KI dan contohnya, para mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan KI serta manfaatnya.

"Dijelaskan juga misalnya dengan melindungi merek, citra dan nilai ekonomi suatu produk akan meningkat. Selain itu, juga dapat mencegah adanya sengketa merek," tambahnya. 

Layanan konsultasi yang diberikan kepada para mahasiswa dan mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kumham Goes To Campus yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan para civitas akademika.

“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis dipandang perlu untuk diserap,” pungkas Eddy.

Kumham Goes To Campus di Makassar merupakan pelaksanaan kegiatan kedua yang selanjutnya akan digelar di kota-kota lainya, yaitu Kupang, Palangka Raya, dan Bali. (syl/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya