Makassar - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, memberikan sejumlah penghargaan kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi daerah pada 29 September 2022 di Hotel Four Points Makassar. Salah satu penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah Sulawesi Selatan yang paling banyak memberikan fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) pada tahun 2020 - 2021.
“Peran pemerintah daerah sangat strategis untuk memacu kreativitas serta inovasi masyarakat guna mendukung terciptanya karya - karya kekayaan intelektual yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Razilu pada Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan.
Tercatat permohonan KI di Sulawesi Selatan mengalami 57% peningkatan sebesar 1.358 pada 2020 menjadi 2.328 permohonan di tahun 2021. Razilu menyampaikan, hal ini menunjukan banyak talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul di berbagai bidang.
“Ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” kata Razilu.
Razilu juga memberikan penghargaan kepada perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di pulau Sulawesi untuk Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Negeri Makassar.
Apresiasi serta penghargaan juga diberikan kepada Universitas Khairun, Universitas Pattimura, dan Politeknik Perikanan Negeri Tual sebagai perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di wilayah Maluku & Maluku Utara. Tidak hanya itu, beberapa perguruan tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat juga menerima penghargaan permohonan hak cipta dan paten tertinggi yaitu Universitas Papua, Universitas Muhammadiyah Sorong, dan Universitas Yapis Papua.
“Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong kreator, inventor, dan peneliti agar terus termotivasi dan lebih gencar lagi melakukan hasil kerja produk kekayaan intelektual,” tutur Razilu.
Selain itu, Razilu juga menyerahkan surat pencatatan ciptaan, sertifikat merek, dan sertifikat paten kepada beberapa masyarakat setempat. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesadaran akan pelindungan KI bagi masyarakat Sulawesi Selatan cukup tinggi.
Di kesempatan yang sama, sebagai upaya penegakan pelindungan KI pada KI terdaftar/purna jual Kl di Sulawesi Selatan, Razilu telah memberikan dua sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI untuk Trans Studio Mall dan Mall Panakukang. Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir pelanggaran KI.
“Dengan ini kami berharap pusat-pusat perbelanjaan akan sadar pentingnya pelindungan KI dan dapat berkomitmen untuk melindungi produk – produk kekayaan intelektual terutama untuk produk dalam negeri,” pungkasnya. (ver/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025