Plt Dirjen KI Razilu Serahkan 5 Surat Pencatatan Ciptaan Masyarakat Papua

Jayapura - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan lima surat pencatatan ciptaan untuk masyarakat Papua dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Sasana Krida Papua. 

“Saya mengucapkan selamat atas karya yang secara resmi telah mendapatkan pencatatan ciptaan. Pencatatan ini adalah wujud awal dari pelindungan hukum untuk kekayaan intelektual masyarakat Papua,” ujar Razilu.


Lima penerima surat pencatatan ciptaan tersebut berupa tiga buku, satu batik dan satu lagu. Salah satu penerimanya adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan bukunya,  “PON XX Supremasi dan Kemuliaan Papua”.

Selain itu, Razilu juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sertifikat Indikasi Geografis. Surat pencatatan KIK tersebut diberikan untuk Karapao, Mbiitoro, dan Jipai, sementara indikasi geografis yang berhasil didaftarkan adalah Kopi Arabika Baliem Wamena.


“Pencatatan KIK dan pendaftaran indikasi geografis ini memastikan kekayaan budaya dan alam kita tidak dapat diklaim oleh negara lain. Kita juga akan bisa memaksimalkan potensi ekonominya untuk kenaikan taraf hidup masyarakat kita sendiri,” lanjut Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua (Kakanwil Papua) Anthonius Mathius Ayorbaba menyatakan apresiasinya terhadap pemberian sertifikat dan pencatatan ini. 

Dia mengatakan bahwa Provinsi Papua telah bersinergi sehingga pihaknya telah berhasil menerima sertifikat KI terbanyak di seluruh Papua. Anthonius juga telah mengatakan bahwa Provinsi Papua telah mengantongi 45 surat pencatatan KIK.

“Kami telah berhasil mendapatkan 2305 sertifikat yang dibangun berdasarkan sinergi terbaik kami dengan para pemimpin daerah, didukung bapak Sekretaris Daerah (Papua). Kami juga menjadi KIK terbanyak,” ucap Anthonius.

Tak hanya itu, dua sertifikat merek juga diberikan untuk Perusahaan Daerah Air Minum dengan mereknya Robong Holo dan Nan Wani. DJKI juga memberikan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI untuk Saga Mall Abepura.

Sebagai informasi pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga membuka secara resmi kegiatan Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) ke 24 di Provinsi Papua. Penyelenggaraan MIC sebagai bagian dari program Kemenkumham hadir melayani di tengah-tengah masyarakat Papua.

MIC adalah program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI.

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak ini mengusung konsep jemput bola yang dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan KI atas karya maupun produk usahanya.


Diharapkan dengan adanya MIC yang akan diselenggarakan pada 22 s.d 25 Agustus 2022 ini dapat meningkatkan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Papua.
“Kiranya rangkaian ini dapat mendukung potensi-potensi pelaku ekonomi di wilayah Provinsi Papua semakin memiliki daya saing ekonomi,” pungkasnya. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya