Plt. Dirjen KI Buktikan Catat Hak Cipta Cepat Kepada Musisi Tradisional Kota Lulo

Kendari - Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 8 Agustus 2022 kemarin meninggalkan kisah menarik.

Pasalnya, seorang musisi tradisional gambus asal Kota Lulo julukan lain dari Kota Kendari bernama Rahmatullah secara spontan menciptakan lirik dan lagu saat berlangsungnya pembukaan kegiatan MIC tersebut.

Tidak hanya itu, Rahmatullah pun untuk pertama kalinya menyanyikan lagu ciptaannya tersebut di hadapan para pejabat negara dan tamu undangan. Diantara yang hadir adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh; serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba.

Merespon hal tersebut, Plt. Dirjen KI Razilu mengapresiasi dan mengarahkan Rahmatullah untuk mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara online dengan dipandu oleh tenaga ahli dari DJKI yang saat itu membuka konsultasi pada gelaran MIC.



Razilu mengatakan bahwa sejak awal tahun 2022, DJKI membuat terobosan dengan meluncurkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta kurang dari sepuluh menit.

“POP HC merupakan persetujuan pengajuan permohonan pencatatan ciptaan secara auto approve. Sampai bulan Juli 2022 terhitung sudah terdapat 47.956 permohonan hak cipta yang tercatatkan dengan program tersebut,” kata Razilu.

Menurutnya, POP HC dibentuk dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Alhasil, tidak butuh waktu lama surat pencatatan hak cipta berjudul “Sultra Membangun Budaya Intelektual” langsung mendapat persetujuan dari DJKI. Pada kesempatan itu pula, Plt. Dirjen KI Razilu langsung menyerahkan surat pencatatan hak cipta kepada Rahmatullah sang musisi gambus.



“Saya sangat senang dan kaget karena ini pertama kali nya saya menerima surat pencatatan ciptaan atas lagu yang saya ciptakan. Memang lagu tersebut baru pertama kali dinyanyikan dan diciptakan khusus untuk kegiatan MIC di Kendari ini,” ujar Rahmatullah.

Ia lantas menjelaskan makna dari lagu ciptaannya sebagai ungkapan ucapan selamat datang untuk para tamu dan rasa syukur masyarakat Sulawesi Tenggara atas terselenggaranya MIC di wilayahnya.

“Dengan apresiasi yang telah diberikan tersebut memotivasi saya untuk lebih semangat dalam berkarya dan ke depannya saya akan mencatatkan semua ciptaan lagu yang saya miliki agar tidak di bajak oleh orang lain,” lanjut Rahmatullah.

Rahmatullah berharap semoga ke depannya pemerintah lebih memperhatikan dan mendukung para pelaku seni dan musik khususnya di daerah. Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya dari segi pelindungan karya ciptanya saja, tetapi juga dari segi material seperti penyediaan alat musik tradisional dan modern.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya