Pertemuan ASEAN WORKING GROUP ON INTELLECTUAL PROPERTY COOPERATION (AWGIPC KE-57)

Kamboja - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM memimpin pertemuan ASEAN Working Group On Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke 57 yang berlangsung selama tiga hari di kota Siem Reap.

"Sembilan negara ASEAN hadir pada pertemuan ini termasuk Indonesia dalam rangka mendukung ASEAN Economic Community (AEC) melalui program kekayaan intelektual (KI) yang telah disepakati melalui ASEAN IPR Action Plan 2016-2025," ujar Erni Widhyastari saat memberikan sambutan AWGIPC ke 57, Selasa (27/11/2018).

Acara ini, selain mempertemukan kantor-kantor kekayaan intelektual (KI) negara ASEAN, juga dilakukan pertemuan dengan European Union IP Office (EUIPO), Japan Patent Office (JPO), Korea IP Office (KIPO), European Patent Office (EPO), United Kingdom IP Office (UKIPO), serta menghadirkan ASEAN IP Association (AIPA).

Bersama EUIPO, pertemuan ini membahas tentang studi kelayakan terkait Akademi KI di ASEAN dan sistem registrasi KI di regional ASEAN. Sedang pertemuan dengan AIPA, membahas  tentang sistem pendaftaran merek ASEAN.

Selanjutnya, pertemuan ini membahas kelanjutan dari program kerja sama dengan KIPO yang telah disepakati pada bulan Maret 2018 lalu, serta membahas rencana kegiatan untuk periode 2018/2019 bersama JPO.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya