Permintaan Kredit Jaminan KI Diramalkan DJKI Bakal Tinggi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meramalkan akses permintaan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual (KI)  akan tinggi pada saat implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diberlakukan mulai Juli 2023. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya permohonan KI di DJKI dari tahun ke tahun.

“Dari jumlah permohonan KI, serta didukung dengan promosi yang gencar dari DJKI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami yakin satu tahun ke depan lembaga bank dan nonbank akan menerima permintaan kredit yang cukup tinggi,” ujar Analis Hukum Ahli Madya DJKI Rikson Sitorus pada Webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis 1 September 2022.

Rikson mengemukakan bahwa jenis KI hak cipta dan merek merupakan yang paling banyak dimohonkan oleh masyarakat. Permohonan pencatatan ciptaan pada 2021 mencapai 82 ribu lebih sedangkan merek menyentuh angka 103 ribu lebih. 

Angka ini sudah meningkat jauh dibanding tahun 2019, di mana permohonan pencatatan ciptaan hanya di angka 42 ribuan dan pendaftaran merek di 81 ribuan. Hal ini karena DJKI terus berinovasi dengan mengedepankan pelayanan berbasis digital sehingga masyarakat dapat melakukan sendiri permohonan pendaftaran dan pencatatan KI melalui website dgip.go.id.

“Kami juga memiliki Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang bisa digunakan untuk mencatatkan ciptaan hanya dalam waktu 10 menit dan nanti suratnya bisa dicetak secara mandiri,” terangnya.

Hak cipta sendiri berdasarkan pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menjelaskan bahwa KI ini bisa dijadikan obyek jaminan fidusia. Begitu juga dengan Paten telah diatur sebagai jaminan fidusia sebagaimana di pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2016.

Untuk mendukung pemberian kredit ini, DJKI siap untuk membantu pihak-pihak terkait berupa akses permodalan dengan menyiapkan database khusus. Pada database ini, pihak bank misalnya, bisa melihat status merek tertentu apakah sedang bersengketa dan hak ekonominya berada di tangan pencipta atau dilisensikan.

“Pada kesimpulannya kami siap untuk menyiapkan data KI tentang sisa jangka waktu yang dimiliki. Apakah masih efektif berlaku atau belum dihapuskan diakibatkan gugatan pembatalan atau permohonan penghapusan sendiri,” jelasnya.

“Hal ini untuk dapat mengetahui dengan jelas siapa pemilik hak yang berhak melakukan komersialisasi, serta lisensi yang pernah diberikan,” pungkas Rikson. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya